
Palembang, postbantennews.com
Pihak pemerintah Pusat dan menteri Bumn agar periksa kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Daerah Sumatra Selatan, kini masyarakat sudah resah, sudah mulia langkah. jumat (01/04)
Upaya pemerintah RI, dalam pengawasan lemah dalam pengawasan tentang kepentigan rakyat, minsyal minyak goreng, hingga BBM juga sudah mulai penyediaan tidak normal.
“Kami berharap pada menteri BUMN agar di tindak para oknum pertamina yang nakal, sehingga jadwal pengeriman ke palembang hal ini malah di kurangi dan bahkan jatah untuk pengiriman juga di kurangi”, katanya Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Mawardi Yahya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) menyerahkan ke pemerintah pusat penyelesaian antrean kendaraan untuk mendapatkan BBM, terutama solar bersubsidi, di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah itu.
“Ini kewenangan pemerintah pusat, tapi ketersediaan BBM ini akan berpengaruh dengan harga kebutuhan pokok,” kata Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Mawardi Yahya yang dijumpai setelah menghadiri di pertemuan Tim Pengendali Inflasi Daerah se-Sumsel di Palembang, Rabu.
Ia tak menyangkal adanya antrean truk-truk pengangkut kebutuhan pokok di SPBU ini berpotensi mempengaruhi alur distribusi barang. Jika terjadi ketidaklancaran maka secara otomatis akan mempengaruhi pasokan kebutuhan pokok masyarakat, katanya.
Untuk itu ia meminta pihak terkait untuk memperhatikan persoalan ini karena akan memasuki Ramadhan dan Lebaran, mengingat kekurangan pasokan hingga ketidaklancaran distribusi dapat menyebabkan kenaikan harga.
asrol/henry/postn
Related Posts
api adapula spanduk, berantas penjahat pengelap pajak, bongkar sindikat penggelap pajak Verawati, dkk.
Agenda sidang ke 3 akan dilangsungkan setalah libur panjang hari Lebaran yaitu hari Selasa tgl 2 Mei 2023 besok dengan agenda sidang Replik.
Polisi tangkap Natalia Rusli ratu pengacara yang jago nipu klainnya
Daging Sapi, Mangkarak naik dratis, kurangnya minitoring dari aparat dinas terkait
Untuk merivisi UU MK, tak elok hakimnya di pecat dulu, setelah di sahkan baru ada langkah lain.
No Responses