
Jakarta, postbantennews.com
Kejari Serang sempat sewot, bahwa Nikita belum di tetapkan tersangka, baru dalam penyelidikan.
Nikita itu baru penyerahan Surat Pemberitahuan Dalam Penyidikan (SPDP) buka tersangkah.
Wartawan bisa-bisa saja, kok wartawan yang lebih tahu, tentang penyelidikan.
“Baru SPDP, bukan sudah tersangka, masih sebatas pemanggilan terlapor melalui review”, katanya Rezkinil Jusar Kejari Serang, Banten,
Kata beliau, ia telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus Nikita Mirzani soal kasus dugaan ITE.
Kuasa hukum Nikita, Fachmi Bachmid, memberi penjelasan.
“Anda jangan tersesat cara berpikirnya. SPDP itu surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari seseorang yang dimintai keterangan sebagai di-interview
Atau ditindaklanjuti menjadi saksi, itu namanya SPDP,” kata Fachmi di gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
Fachmi mengakui kliennya juga menerima SPDP tersebut.
Dia malah mempermasalahkan surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka yang
Kalau SPDP, Niki terima, betul ada. Yang jadi pertanyaan, tiba-tiba beredar surat penetapan menjadi tersangka.
Kalau itu wartawan lebih duluan dapat dibanding Nikita,” katanya Rezkinil Jusar
“Kan itu pertanyaannya, apakah memang harus seperti ini, ya ini biar nanti diurus sama Propam,” tambahnya.
Kalau SPDP, Niki terima, betul ada. Yang jadi pertanyaan, tiba-tiba beredar surat penetapan menjadi tersangka.
Kalau itu wartawan lebih duluan dapat dibanding Nikita,” katanya.
“Kan itu pertanyaannya, apakah memang harus seperti ini, ya ini biar nanti diurus sama Propam,” tambahnya.
Jaksa Terima SPDP Kasus Nikita Mirzani
Sebelumnya, Kejari Serang, Banten, telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP)
Terkait kasus Nikita Mirzani dari penyidik kepolisian. Status Nikita Mirzani dalam SPDP itu sebagai terlapor
Statusnya (sebagai) terlapor,” kata Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar, Rabu (22/6). Dikutip detikNews.com
Kejari Serang menerima SPDP itu pada 13 Juni lalu. Rezkinil menjelaskan penyerahan SPDP oleh penyidik kepolisian sesuai dengan KUHAP.
Nikita Mirzani diketahui terjerat kasus terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE) terkait unggahan di Instagram Story.
Kejari menyebut penyidikan kasus terkait konten di media sosial itu ranah mereka. Karena penyidikan dilakukan oleh kepolisian dan dalam hal ini jaksa penuntut menunggu berkas untuk diteliti.
Produk penyidik tanya ke penyidik, yang penting SPD telah kita terima, masalah penyidikan mereka (kepolisian) yang tahu,” ucapnya.
Heny/Netty/postn
Related Posts
Supaya majelis hakim yang menyidangkan Perkara ini Menyatakan sah ketua terpilih H Munadi sebagai ketua kadin hasil muktab 26,Oktober 2022 di hotel Arya duta LiPo Karawaci
Jika jalan yang sudah di bangun sudah rusak, tetapi tidak ada keinginan untuk membongkar, yang sudah rusak, korupsi.
LQ Indonesia Lawfirm kembali merilis Kasus merosotny citra kepolisian Republik Indonesia yang tunduk denga Kerah putih.
Anak pejabat pajak bisa merasa super power dan menganiaya korban hingga koma.
Budi Pembina Abdesi Kecamatan Teluknaga, Bahwa pengunaan dana Desa harus tranfaran
No Responses