
Tangerang kota, postbantennews.com
Hari ini, Senin (12/4) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali memusnahkan ratusan barang bukti dari tindak perkara pidana umum. Ratusan perkara tersebut dari Januari hingga April 2021 ini, di musnakan. Barang bukti itu sebanyak 216 perkara terdiri dari 183 perkara narkotika dan 33 perkara non narkotika seperti pembunuhan, penganiayaan, pengerusakan, pencurian, dan uang palsu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana mengatakan, pemusnahan barang bukti disaksikan oleh Dinas Kesehatan dan Polres Metro Tangerang Kota, dan BNN Kota Tangerang.
Menurutnya, pihaknya melaksanakan kegiatan rutin di bidang pidum (pidana umum) terkait pemusnahan barang bukti narkotika dan non narkotika.
“Barang bukti itu sebanyak 216 perkara mulai Januari hingga April 2021,” ujar Wira kepada wartawan saat pemusnahan.
Wira menjelaskan, barang bukti itu terdiri dari narkotika jenis sabu, ganja, tembakau gorila, ekstasi, eximer,tramadol serta obat obatan lainya yang masuk daftar keras, serta telepon selular dari berbagai merek, senjata tajam, senjata api rakitan, peluru amunisi, timbangan elektrik, alat hisap sabu, dan pakaian dll.
“Pemusnahan barang bukti ini rutin kita lakukan karena merupakan tugas dari kita bersama. Karena kalau tidak kita selesaikan makin menumpuk,” jelasnya.
Selain itu, beberapa barang bukti non-narkotika yang dimusnahkan adalah sitaan dari kasus yang menjerat anak buah John Kei. Sementara sejumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah sitaan dari kasus yang menjerat anak dari Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, yakni AKM.
“Dari barang bukti non-narkotika ada perkara yang menonjol. Perkara anak buah John Kei. Kalau dari barang bukti narkotika, ada perkara AKM,” katanya.
Meski demikian, Barang bukti narkotika itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke air dan dengan cara dibakar. Sedangkan barang bukti non-narkotika seperti telepon selular dan uang palsu, dimusnahkan dengan cara dilindas oleh vibratory roller, serta senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong dengan gergaji mesin.(Raja indara / anita / pn)
Related Posts
Supaya majelis hakim yang menyidangkan Perkara ini Menyatakan sah ketua terpilih H Munadi sebagai ketua kadin hasil muktab 26,Oktober 2022 di hotel Arya duta LiPo Karawaci
Jika jalan yang sudah di bangun sudah rusak, tetapi tidak ada keinginan untuk membongkar, yang sudah rusak, korupsi.
LQ Indonesia Lawfirm kembali merilis Kasus merosotny citra kepolisian Republik Indonesia yang tunduk denga Kerah putih.
Budi Pembina Abdesi Kecamatan Teluknaga, Bahwa pengunaan dana Desa harus tranfaran
Untuk merivisi UU MK, tak elok hakimnya di pecat dulu, setelah di sahkan baru ada langkah lain.
No Responses