
Serang kota, postbantennews.com
Pihal pores Serang Kota telah memberikan kesempatan untuk di pertemukan atara pelpor dan terlapor, belum lama ini di Serabg Kota, Banten.
Ternyata terlapor tidak datang, belum tahu perces salah di mana, sehingga terlapor tidak dapat datang:, kata Hendra Kuasa Hykum Terlapor
Kata Kuasa Hukum terlaporkan mengtakan, Kita dipanggil oleh Polresta Serang Kota, untuk melakukan restorative justice, namun dari terlapor belum bisa hadir, yang saya enggak tahu alasannya siapa?
“Penyidik Polresta Serang Kota memfasilitasi kami adanya restorative justice”,katanya Hendra Kuasa Hukum Terlpor.
Namun hingga saat ini, sampai jam 9 malam yang bersangkutan belum hadir, kami dari tadi siang menunggu,” ucapny Luvino.Sebelumnya, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Status tersangka atas Nikita Mirzani diketahui dari surat pemberitahuan yang diterima Kejaksaan Negeri Serang.
Surat penetapan tersangka sudah kita terima, sudah dipegang kasi Pidsus Kejari Serang,” kata Kepala Seksi Intelijen
Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar kepada TribunBanten.com melalui telpon WhatsApp, Rabu (22/6/2022).
Setelah Nikita Mirzani jadi tersangka, Polresta Serang Kota mendapat kiriman karangan bunga.Pada Kamis (23/6/2022), puluhan karangan bunga itu sudah dibersihkan.
Wartawan TribunBanten.com, Jumat (24/6/2022) siang di lingkungan Mapolresta Serang, hanya mendapati tersisa serpihan bekas karangan bunga berwarna Kuning.
Kemungkinan karangan bunga sudah dibersihkan oleh aparat.
henry/henro/netty/postn
Related Posts
Supaya majelis hakim yang menyidangkan Perkara ini Menyatakan sah ketua terpilih H Munadi sebagai ketua kadin hasil muktab 26,Oktober 2022 di hotel Arya duta LiPo Karawaci
Jika jalan yang sudah di bangun sudah rusak, tetapi tidak ada keinginan untuk membongkar, yang sudah rusak, korupsi.
LQ Indonesia Lawfirm kembali merilis Kasus merosotny citra kepolisian Republik Indonesia yang tunduk denga Kerah putih.
Budi Pembina Abdesi Kecamatan Teluknaga, Bahwa pengunaan dana Desa harus tranfaran
Untuk merivisi UU MK, tak elok hakimnya di pecat dulu, setelah di sahkan baru ada langkah lain.
No Responses