
Kupang, postbantennews
Wajar saja, jaksa menuntut hukuman mati terhadap anaknya sendiri di perkosa dan di niaya oleh bapak kandungnya sendiri, para jaksa kompak dalam memutuskan bahwa bapak pemperkosa anak akan berujung mati, senin (27/12).
Karena sang anak trauma, jika bapaknya tidak mati, anak yang di kandung nanti takut hal yang sama terjadi, maka jaksa ketua, tuntut bapaknya mati, sehingga anak yang dilahirkan tidak terganggu, dikutip antara.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur menuntut hukuman mati terhadap Yunus Tanaem terdakwa dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Xaverius Lae dengan hakim anggota Afhan Rizal dan Fridwan Fina yang berlangsung secara virtual, Senin.
binar/netty/pn
Related Posts
Mantan Bupati Tanah Bumbu kasusnya alot, lambat naik ke pengadilan Tipikor
Untuk sah jadi 3 propinsi tunggu setujui presiden,UU yang disahkan DPR memerlukan tanda tangan presiden untuk dicatatkan dalam LN
Namun, apabila Lili menolak untuk mengundurkan diri, maka ICW menyarankan
Terimakasi Kepala Dinas Datang lokasi banjir, sudah tahun-tahun daerah ini banjir, baru kali ini di lihat oleh penjabat
Tangkap penanam modal Holywings, berarti pihak aparat tidak ada nyali
No Responses