
Kupang, postbantennews
Wajar saja, jaksa menuntut hukuman mati terhadap anaknya sendiri di perkosa dan di niaya oleh bapak kandungnya sendiri, para jaksa kompak dalam memutuskan bahwa bapak pemperkosa anak akan berujung mati, senin (27/12).
Karena sang anak trauma, jika bapaknya tidak mati, anak yang di kandung nanti takut hal yang sama terjadi, maka jaksa ketua, tuntut bapaknya mati, sehingga anak yang dilahirkan tidak terganggu, dikutip antara.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur menuntut hukuman mati terhadap Yunus Tanaem terdakwa dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Xaverius Lae dengan hakim anggota Afhan Rizal dan Fridwan Fina yang berlangsung secara virtual, Senin.
binar/netty/pn
Related Posts
Ratu Pembohong di tangkap oleh pihak polres Jakarta Barat, alasannya warga yang di janjikan oleh Pelaku.
Supaya majelis hakim yang menyidangkan Perkara ini Menyatakan sah ketua terpilih H Munadi sebagai ketua kadin hasil muktab 26,Oktober 2022 di hotel Arya duta LiPo Karawaci
Jika jalan yang sudah di bangun sudah rusak, tetapi tidak ada keinginan untuk membongkar, yang sudah rusak, korupsi.
LQ Indonesia Lawfirm kembali merilis Kasus merosotny citra kepolisian Republik Indonesia yang tunduk denga Kerah putih.
Anak pejabat pajak bisa merasa super power dan menganiaya korban hingga koma.
No Responses