
Jakarta, postbantennews
Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Feri Wibisono kagi gencar-gencar meyekesaikan kasus pengadaan barang jasa di menerima kuasa dari Kementerian Pertahanan (Kemhan), kamis (17/02)
Jaksa Agung Muda untuk menggugat putusan Pengadilan Arbitrase Singapore International Chamber of Commerce secara perdata, karena data yang terdapat di Indonesia sesuai.
Karena Jaksa Agung Muda telah mengirimkan suratnya kepihak di Singapure dengan perdata. Kasus ini akan di sidangkan di jakarta, karena proyek itu adanya di Hukum dan Ham, proyek stelit.
Gugatan tersebut terkait pengadaan proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) oleh Kemhan, di mana putusan Pengadilan Arbitrase Singapura, dikutip antara
Kata Kejaksaan Agung Feri Wibisono mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Navayo International AG yang mengharuskan pemerintah Indonesia membayar denda sebesar USD21 juta terkait kontrak sewa satelit pada 2021.
“Jadi Pak Menhan memberikan surat kuasa untuk melakukan challange atas putusan arbitrasi itu, karena banyak kejanggalan,” kata Jamdatun Feri Wibisono saat dikonfirmasi Kamis.
“Kami berharap kasus ini akan do bawah pengadilan Negeri Indonesia, karena priyek stalit itu di duga, tida sesuai”, katanyaKejaksaan Agung Feri Wibisono.
henry/leo/cjr/postn
Related Posts
Ratu Pembohong di tangkap oleh pihak polres Jakarta Barat, alasannya warga yang di janjikan oleh Pelaku.
Supaya majelis hakim yang menyidangkan Perkara ini Menyatakan sah ketua terpilih H Munadi sebagai ketua kadin hasil muktab 26,Oktober 2022 di hotel Arya duta LiPo Karawaci
Jika jalan yang sudah di bangun sudah rusak, tetapi tidak ada keinginan untuk membongkar, yang sudah rusak, korupsi.
LQ Indonesia Lawfirm kembali merilis Kasus merosotny citra kepolisian Republik Indonesia yang tunduk denga Kerah putih.
Budi Pembina Abdesi Kecamatan Teluknaga, Bahwa pengunaan dana Desa harus tranfaran
No Responses