
Kendari, postbantennews.com
Inalillahi Wainalillaji Rajiun, polisi terbaik meninggal dunia diduga berdesak-desakan saat demo. Kini Pihak Polda Sultra mengimbau anggotanya tolong jaga jarak dengan pihak pedemo, senin (11/04).
Setelah demo selesai pihak Polda akan kembangkan kasus ini, jika ada yang mamfaatkan demo ini dengan kekerasan sehingga orang yang tidak bertanggung jawab akan di proses hukum
Perwira Pertama Detasemen Gegana Brimob Polda Sulawesi Tenggara Ipda Imam Agus Husein meninggal dunia saat tugas pengamanan aksi unjuk rasa.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Fery Walintukan di Kendari, Senin, mengatakan penyebab kematian Perwira Pertama Gegana tersebut masih dalam penyelidikan.
“Meninggal kecelakaan karena kepala terbentur pintu kendaraan taktis Brimob. Benar peristiwa itu terjadi saat tugas pengamanan aksi unjuk rasa ” kata Fery.Pada pukul 15.45 Wita korban tiba di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari dalam keadaan sadar, dengan keluhan sesak dan nyeri.
Pada pukul 15.50 Wita pasien mulai gelisah kesadaran mulai menurun tanda-tanda vital mulai tidak teraba dan kadar oksigen dalam darah mulai turun.
Adapun tindakan yang dilakukan adalah pemasangan intubasi, pemasangan oksigen 12 liter per menit namun pada pukul 17.30 Wita korban dinyatakan meninggal.
“Kita tidak bisa berandai-andai. Tunggu investigasi penyebab kematian korban,” katanya.
Selanjutnya, Kapolda Sultra, akan mengambil langka-langka untuk mecari penyebabnya Setidaknya, ini menjadi tepukul orang tuanya anaknya meninggal dalam membela demostran.
Dinos/Henry/deny/postn
Related Posts
Supaya majelis hakim yang menyidangkan Perkara ini Menyatakan sah ketua terpilih H Munadi sebagai ketua kadin hasil muktab 26,Oktober 2022 di hotel Arya duta LiPo Karawaci
Jika jalan yang sudah di bangun sudah rusak, tetapi tidak ada keinginan untuk membongkar, yang sudah rusak, korupsi.
LQ Indonesia Lawfirm kembali merilis Kasus merosotny citra kepolisian Republik Indonesia yang tunduk denga Kerah putih.
Budi Pembina Abdesi Kecamatan Teluknaga, Bahwa pengunaan dana Desa harus tranfaran
Untuk merivisi UU MK, tak elok hakimnya di pecat dulu, setelah di sahkan baru ada langkah lain.
No Responses