Senilai Rp 23 Triliun PT. Aasabri, Kejaksaan Agung kembali menyita aset milik tersangka Heru Hidayat.

Dalam kasus dugaan ini,  korupsi senilai lebih dari 23 triliun rupiah di tubuh Asabri

Jakarta, postbantennews.com

“Busssswt, banyak kali uangnya yang diduga korupsi oleh oknum PT. Asabri. Kami minta pada Kejaksaan Agung, harus berani untuk mindaklanjut kasus ini, agar para cukong yang di balik PT. Asabri terungkap”, hal ini Dikatakan oleh Andi Martadinata, SH. LSM Anti Korupsi pada pers, minggu (14/0)

Lanjutnya andi martadinata, SH, kembali menyita aset milik tersangka Heru Hidayat. Kali ini yang disita adalah satu mobil Ferrari type F12 Berlinetta. Penyitaan dilakukan lengkap dengan surat-surat dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan Ferrari.

Tak hanya mobil Ferrari, dalam kasus korupsi di PT Asabri, Kejaksaan Agung juga telah menyita sebanyak 20 kapal, dan tanah dengan luas total 227 hektar milik tersangka.

Salah satu dari 20 kapal yang disita Kejaksaan Agung adalah satu unit kapal tanker pengangkut gas cair, LNG milik tersangka Heru Hidayat. Kapal LNG Aquarius yang disita Kejaksaan Agung saat ini berada di perairan Teluk Jakarta.

Pihak Kejaksaan Agung mengatakan, kami akan bekerja sama dengan anak perusahaan Pertamina, agar operasional kapal tidak terputus, jika ini terpus aset-aset atas nama PT. Asabri akan hilang, bahkan bisa pinda tangan.

Dalam kasus dugaan ini,  korupsi senilai lebih dari 23 triliun rupiah di tubuh Asabri ini, Pemerintah menjamin dana prajurit TNI dan Polri di Asuransi Asabri aman.

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut uang prajurit yang disimpan di Asabri tidak akan hilang, meski tersangkut kasus korupsi.Saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka kasus korupsi Asabri.

Sebelumnya, diduga ada penyimpangan tata kelola investasi oleh PT Asabri yang berlangsung dari tahun 2012 hingga 2019, kerugian negara atas kasus dugaan korupsi yang terjadi di perusahaan milik BUMN ini ditaksir mencapai 23 triliun rupiah. (dewi/aris/ervin/pn)

Related posts