Penyitaan ini ia tegaskan sudah berdasarkan surat penetapan pengadilan.

Jakarta, postbantennews.com

Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan mengatakan pihaknya telah menekan lagi dan mendapatkan barang bukti sebidang tanah.

Tim Kejaksaan bersama pengadilan Negeri Serang menyita aset sebidang tanah dan lengkap dengan bangunan.

Diduga jumlah korupsi sekitar 65 milyar oleh pihak kredit di bank Banten.

“Kami menyita lagi anggaran dana anggaran dari bank Banten, yang di lakukan terdakwa menyalahi peruntukan”, katanya Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan

Tim penyidik dari Kejati Banten kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait korupsi pemberian kredit modal kerja dan kredit investasi Bank Banten ke PT HNM senilai Rp 65 miliar tahun 2017.

Kali ini, sebidang tanah di Gambir, Jakarta Pusat disita seluas 131 meter persegi.

“Penyitaan barang bukti berupa tanah dan bangunan di Cideng Barat Nomor 2C, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan, Serang, Selasa (30/8/2022).

Tanah dan bangunan itu kata Ivan adalah yang diagunkan oleh PT HNM saat mengajukan kredit modal kerja dan kredit investasi untuk pembangunan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung, Palembang.

Penyitaan ini ia tegaskan sudah berdasarkan surat penetapan pengadilan.dikutip detikNews.com

Deni / postn

Array
Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *