Tangerang, postbantennews.com.
Ketika di kompirmasi oleh pihak Wartawan tentang Pungli SDN 3 Perahu Kec. Sukamulya Kab Tangerang, Banten, selasa (20/01) seolah menantang tak tau mau ketemu wartawan.
Beberapa dari aktivis harus melaporkan pada pihak Polres Tigaraksa, tentang pungli.
Deden Pengawasan SDN 3 Perahu tidak mau menjawab pertanyaan wartawan tentang pungli.
Pada hal wartawan sekedar minta informasi, apa ia ada pungli di SDN 3 Perahu.
Warga juga minta pada Dinas terkait agar pengawas SDN 3 agar di berikan sangsi berat.
Tidak tertutup kemungkinan pihak pengawas ada dugaan di biarin dan kerja samanya dalam melancarkan politik korupsi.
Ketika pihak Pengawasnya Deden di temui oleh sejumlah wartawan ia malah diam seribu bahasa.
Ia tidak ada tanggapan terkait sekolah parahu 3 kecamatan sukamulya, pungutan liar. “Saya tidak tahu”, ujarnya Deden Pengawasan SDN.
Menurut informasi, ada dugaan Deden juga terlibat dalam pungli.
SDN 3 Perahu, Sukamulya, Kab Tangerang, Banten diduga pungutan liar, sabtu (17/01).
Pihak Dinas terkait belum melakukan pemanggilan Guru dan Kepsek tentang pungutan Liar (Pungli).
Pada hal pungli salah satu perbuatan melawan hukum.
Karena Korupsi mengunakan jabatan dengan perkaya diri atau orang lain.
“Kami minta pada Dinas Pendidikan agar panggil guru dan Kepseknya tentang pungli disekolah”, tuturnya sebut saja Wardiman, SH. Aktivis.
Menurut Wardiman, sangat menyesalkan pada pihak Kepsek.
Perbuatan yang tidak terpuji, dan bisa dikenakan sangsi bisa mutasi dan bisa juga kriminalitas.
Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Perahu, Sukamulya, Kecamatan Sukamulya, Kab Tangerang, Banten, selasa (14/01) diduga pihak korupsi.
Orang tua murid menjerit ada dugaan pihak guru dan kepala sekolah diduga pungli.
Kini pihak Sd negiri 3 parahu jual buku dan lks, untuk nambah pengasilan guru dan kepsek.
Para orang tua merasa di bebankan pada orang tua murid.
Ia juga berharap pihak dinas terkait usut tuntas pengadaan buku dan LKS di sekolah.
Pada hal ada surat edaran dinas pendidikan dilarang keras jual buku dan LKS.
Jika ada sekolah membebankan dan pungli silahkan orang tua murid melapirkan ke pihak polisi.
“Harga buku berpariasi ada Rp. 120.000, hingga Rp. 150.000, dan jumlah LKS 8 biji mudusnya, untuk belajar di sekolah”, tutur sebut saja Rodia orang tua murid.
Menurut dia, diarahkan sesuatu tempat sedangkan belanja buku dari dana bos 20 % tetapi siswa.
“Kami minta Oknom kepala sekolah perlu kasih sangsi oleh dinas pendidikan”, ujarnya.
Kata Titin salah guru Sd negiri prahu kecamatan sukamulya mengatakan mungkin LKS untuk belajar di rumah.
(A Tamba)




