Jakarta, postbantennews.com
Pestauli Saragih SH, MH selaku kuasa hukum para porban di kantor OJK di Jakarta mengatakan bahwa PT. MPAM harus bertanggung jawab pada kosumen agar semua asetnya di kembalikan.
“Dalam waktu dekat kosumen akan melaporkan pada pihak hukum, karena kerugian nasabahnya minta ganti rugi, sesuai yang telah di janjikan oleh PT. MPAM”, ujarnya Kuasa pelapor Pestauli Saragih SH, MH.
Menurut Korban, para korban kasus reksadana PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) yang datang dari Batam, Kepulauan Riau, kembali mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Soemitro Djojohadikusmo, sabtu (12 / 08)
Lapangan Banteng, Jakarta Pusat untuk meminta penjelasan OJK terkait penyelesaian kasus reksadana Minna Padi senilai Rp 30 miliar.
Kedatangan para korban ke OJK didampingi oleh kuasa hukumnya dari LQ Indonesia Law Firm.
Mereka mempertanyakan peran dan tanggungjawab OJK selaku regulator karena OJK wajib memberi perlindungan hukum terhadap para korban sekaligus memberikan solusi terhadap kerugian yang dialami para korban Minna Padi.
“Hari ini kami datang untuk audiensi dengan pihak OJK untuk meminta penjelasan kepada OJK mengapa sampai hari ini kasus Minna Padi lambat dan hampir tidak ada kejelasan” ujar Pestauli Saragih SH, MH selaku kuasa hukum para porban di kantor OJK di Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Sebelumnya pada bulan Juli lalu para korban datang ramai ramai ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta untuk mempertanyakan laporan mereka di Bareskrim Polri dan diterima beraudiensi dengan penyidik yang menangani.
Kasus Minna Padi dan ternyata kasus Minna Padi masih tahap penyelidikan dan OJK juga belum memberikan keterangan di hadapan penyidik terkait kasus reksadana Minna Padi.
La Ode Surya Alirman, SH dari LQ Indonesia Law Firm yang juga ikut mendampingi para korban mengatakan bahwa OJK terkesan tidak tegas dan lambat bertindak dalam perkara Minna Padi ini.
“OJK ini kan lembaga pemerintah, tapi kok tidak tegas, bayangkan sudah nyaris empat tahun kasus ini tidak ada kepastian hukumnya”.
Dalam audiensi tersebut ternyata OJK sempat bingung menafsirkan beberapa peraturan padahal mereka sendiri yang membuat peraturan tersebut.
“ini kan aneh, masa sekelas OJK tidak punya tim hukum yang ahli membuat peraturan” ujar La Ode.
arfaiz / postn