Tangerang, POSTBANTENNEWS.COM.
Diduga Proyek pembangunan Balaraja City Square, yang dikembangkan oleh PT Imperial Bangun Persada dan PERUMDA Pasar Niaga Kerta Raharja, Kuat dugaan melanggar peraturan yang berlaku.
Pemagaran proyek telah menutup trotoar akses untuk pejalan kaki, memaksa mereka berjalan di ruas jalan yang padat kendaraan.
Masyarakat setempat mengeluhkan kondisi ini, karena dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
“Kami khawatir akan keselamatan warga, terutama anak-anak dan lansia,” kata beberapa warga yang sering beraktifitas di lingkungan proyek tersebut. ” Sejatinya Trotoar adalah hak pejalan kaki, tapi sekarang malah ditutup.”
Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku yakni, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 131 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2)) Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006, Peraturan Daerah tentang Sistem Drainase Perkotaan, SNI 8152:2021 tentang Pasar Rakyat.
Pihak pelaksana proyek belum menyediakan jalur alternatif yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki, seperti yang diwajibkan oleh peraturan.
“Kami belum menerima informasi tentang jalur alternatif,” kata seorang warga.
Selain itu, proyek juga belum memiliki sistem drainase yang baik, sehingga air hujan dapat menggenangi badan jalan dan menyebabkan kecelakaan.
Hal ini telah melanggar peraturan yang berlaku seperti yang ditetapkan dalam :
Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air , Peraturan Menteri PUPR No. 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan
Masyarakat dan aktivis lingkungan meminta pemerintah kabupaten Tangerang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap proyek ini.
“Kami ingin proyek ini dihentikan sementara sampai memenuhi standar keselamatan dan lingkungan,” kata seorang aktivis.
Masyarakat berharap agar Bupati Kabupaten Tangerang Bpk Mochamad Maesyal Rasyid, harus segera meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk memeriksa proyek ini.
“Kami sebagai masyarakat bisa menikmati kenyamanan dan proyek ini harus mematuhi peraturan yang berlaku,” begitu ucap beberapa warga masyarakat dan akhirat lingkungan kepada kami pihak media.
Dinas PUPR Kabupaten Tangerang harus segera mengirimkan surat peringatan kepada pihak pelaksana proyek.
“Supaya proyek tersebut dikerjakan sesuai dengan standar yang ditetapkan”, katanya.
Menurut dia, Kami dari media sudah berulang kali mencoba untuk mengkonfiortir untuk klarifikasi kepada PT Imperial Bangun Persada ( ibuk Iriana ) dan PERUMDA Pasar Niaga Kerta Raharja sampai.
Saat ini belum menerima jawaban bahkan seakan membisu, dihubungi lewat washap kepada ibuk Iriana sebagai pelaksana PT tersebut tidak pernah mendapatkan respon dan pernyataan resmi tentang kasus ini.
Pengembang seharusnya mematuhi peraturan yang berlaku dan memastikan keselamatan masyarakat umum.
Padahal pada tahun 2021 silam Masyarakat Desa Tobat telah melakukan aksi protes terhadap proyek ini
Karena Proyek Balaraja City Square melanggar peraturan.
Efek yang bisa ditimbuhkan terhadap masyarakat, bisa Meningkatkan risiko kecelakaan bagi pejalan kaki
“Menggenangi badan jalan dan menyebabkan kecelakaan, merusak lingkungan sekitar”, ujarnya pedagang.
( RMs73 )




