
Sidang kasus tanah laporan rancu terdakwa bisa bebas Kepala desa Babakan almarhum marzuki
Tanjgerang kota, postbantennews.com
Sidang kasus tanah laporan rancu terdakwa bisa bebas Kepala desa Babakan almarhum marzuki Di laporkan memalsukan merubah dari girik dari C 62 menjadi 71. Ocin sekel menandatangani C 71. Darmo PLT menandatangani surat C 71 ujar saksi pelapor cahyono di hadapan Majelis Hakim Arif Budi Cahyono SH MH.Saksi mengatakan,
Sandon sudah meninggal pernah menjabat kepala Desa babakan. Saksi Cahyono dalam persidanganMulai kebingungan setelah di cecar tanda tangan Sandon sama tanda tangan Darmo di leter C 71. Yang di jual belikan ke Budi Utomo saksi jawab tidak tahu.
C 71 tidak terdaftar di buku desa yang di jual C 62 di jual ke gepeng lanjut saksi mengebu Gebu.Penguasaan pisik C 52 A, saksi tanah ahli waris Riyan gepeng. Tanah Riyan gepeng ada 10 bidang. Majelis hakim Arif menanyakan Putusan perdata menyatakan tanah milik Riyan gepeng. Putusan pengadilan negeri di tolak.
Objek sangkera tanah perdata yang di jadikan perkara pidana ini.saksi Cahyono ini masih tidak mau mengerti.Cahyono dapat kuasa dari Riyan gepeng” tujuan membantu keluarga almarhum Riyan gepeng Saksi sudah di laporkan kuasa hukum terdakwa Karna pernah menguasai buku leter C lanjut kuasa hukum terdakwa.
Masih menurut saksi Cahyono teteng sekel kelurahan Leter C di serahkan oleh sandon.sandon sudah mati, saya tidak tahu jawab saksi.Terdakwa Darmo menanggapi terbawa emosi, yang menguasai tanah saat ini entong kukuh setelah di nasehatinkuasa hukumnya Darmo akirnya mengerti.
Terdakwa Uci membantah keterangan cahyono. Kalau tanah C 71 milik Marzuki orang tua uci.10 persil tanah sudah di jual semua oleh almarhun bapak sayaMarzuki jawab Uci menanggapi saksi Kami hakim tidak akan menipulasi keterangan saudara ujar mejelis agak sewot Karna saksi masih ngotot. hakim Arif Budi Cahyono SH MH.
Menurut saksi luas tanah 13 ribu meter persegi di persil 52, C 62 menjadi C 71 milik Riyan gepeng.Saksi Rahman mengaku sebagai ahli waris tanah yang di permasalahkan. Saya memberi kuasa sama pak Cahyono. Dia datang ke rumah saya mau membantu masalah penjualan tanah darinalmarhum kakek saya ujar Rahman menjawab peeta yaan jaksa Desi Novita SH jaksa Tangerang Selatan.
Seperti saksi Cahyono. Saksi Rahman ini juga plin plan terlihat berbelit Belit. Tidak jujur di ruang sidang. Majelis hakim menanyakan masalah hasil gugatan perdatanya saksi menjawa tidak tahu.Ketika di bacakan hasil putusan pengadilan negerienolak.
Banding pengadilan Tinggi menolak, kasasi Mahkamah Agung menolak saksi baru bilang tahu.Kuasa hukum terdakwa mencecar laporan terdakwa. Apakah saudara juga sudah di periksa sebagai terlapor. Saksi jawab tidak tahu. Kuasa hukum terdakwa melaporkan saksi Cahyono dan Rahman ke Polisi. Majelis hakim menunda sidang pekan depan. (prayitno/pn)
Related Posts
Pemuda ini hendak hidup di Jakarta, jadi maling bukan bukan di bekali keterampilan, tetapi ilmu kebal.
Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menilai kasus ini cuma puncak gunung es, maka dari itu ia meminta KPK membongkar kasus.
Menarik untuk diamati dan dipantau oleh Netizen bahwa Lawyer Alvin Lim yang mewakili korban dengan kerugian lebih dari 1 Triliun rupiah di tahan kejaksaan.
Natalia Rusli bukan lagi advokat karena SK pengangkatan Advokatnya dibatalkan Peradin dan Pengadilan Tinggi Banten.
Kasus ini sudah mulai viral, bahwa ada dugaan yang pemenang tender oleh PT. GCS tidak terima proyeknya di tulis dan di fhoto.
No Responses