
(Ft. ilustrasi) Hukum ham mulai di tegakan oleh pihak hokum, setiap yang menghilangkan nyawa orang
Jakarta, postbantennews.com
Hukum ham mulai di tegakan oleh pihak hokum, setiap yang menghilangkan nyawa orang lain akan di kenakan hokum ham. Bahwa setiap manusia yang lahir kedunia ini mereka sudah dapat perlindung hokum.
Lembaga pemantau HAM Imparsial menyatakan langkah finalisasi rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme amat berbahaya. Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai pemerintah tidak mengindahkan berbagai catatan kritis dan masukan publik terhadap muatan rancangan peraturan tersebut.
“Jika dipaksakan pengesahannya, akan membahayakan kehidupan demokrasi, HAM, dan sistem penegakan hukum,” ujar Gufron di Jakarta, Kamis (4/3). Menurutnya, ada sejumlah permasalahan dalam rancangan peraturan tersebut. Pertama, soal pengerahan TNI dalam mengatasi terorisme cukup hanya atas dasar perintah presiden. “Ini bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) dan (3) UU TNI yang mengatur pengerahan TNI harus berdasarkan keputusan politik negara,” sambung Gufron.
Kedua, soal anggaran penanganan terorisme yang disebutkan bisa bersumber dari APBD dan sumber lain di luar. Dia mengatakan, hal itu bertentangan dengan Pasal 66 UU TNI yang menyatakan anggaran militer harus sentralistik dan bersumber dari APBN.
Ketiga, menurutnya, rancangan perpres tersebut memberikan kewenangan terlalu luas dan berlebihan kepada TNI untuk fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan (netty/pn/jpnn)
Related Posts
MENGGEMPARKAN DAN GEGER BERAS BANSOS DIKUBUR DI DEPOK MENTRI SOSIAL MENGATAKAN: ITU BUKAN DIZAMAN SAYA
JAJARAN POLISI GABUNGAN POLDA BANTEN BERHASIL UNGKAP KASUS PEMBUNUHAN DI TANARA TENYATA PELAKUNYA ADALAH…
KASATLANTAS POLRESTA TANGERANG HIMBAU AGAR ODONG ODONG TIDAK BEROPRASI DIJALAN RAYA UMUM KALO MASIH KEDAPATAN AKAN DITINDAK
SEORANG PRIA DI GELANDANG KE POLSEK KARENA DIDUGA TELAH MENCABULI ADIK IPARNYA DENGAN MODUS PENGOBATAN GAIB DIRAJEG
SEORANG REMAJA TEWAS TERLINDAS TRUK SAAT HENDAK MEMBUAT KONTEN DI JALAN RAYA MAUK-KRONJO
No Responses