Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti menolak - POSTBANTENNEWSPOSTBANTENNEWS google.com, pub-5724752989811170, DIRECT, f08c47fec0942fa0
mgid.com, 660982, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti menolak

Jakarta, Postbantennews.com

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan. Artinya, status tersangka Habib Rizieq tetap sah dan harapan menghirup udara bebas pupus.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” ungkap hakim tunggal Akhmad Sahyuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1), di kutip JNN

Dalam pertimbangan pengadilan, hakim menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terkait kerumunan di rumah Habib Rizieq di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, adalah sah. Hakim juga menyebut penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan. 

“Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah,” kata hakim.(firmansyah/henri/pn)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments