
Jakarta, Postbantennews.com
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan. Artinya, status tersangka Habib Rizieq tetap sah dan harapan menghirup udara bebas pupus.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” ungkap hakim tunggal Akhmad Sahyuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1), di kutip JNN
Dalam pertimbangan pengadilan, hakim menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terkait kerumunan di rumah Habib Rizieq di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, adalah sah. Hakim juga menyebut penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.
“Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah,” kata hakim.(firmansyah/henri/pn)
Related Posts
Mahfud MD Menkopolhukam : Ada beberapa pembacaan yang di lakukan oleh PJU dan hakim dan dalam isi sidang itu tidak.
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar: Ternyata perampokan tidak jauh-jauh ternyata orang dalam juga.
Heboh, heboh pasar Sepatan yang di bangun oleh CV. Yudha Putra diduga ada nilai korupsi.
Dua terdakwa hukuman berbeda, dan kedua sama-sama korupsi uang dana perumahan Angkat Darat.
Akhirnya Jokowi jadi jubir Megawati Sukarno putri ketua umum PDI-P, dan prediksi jokowi bahwa ibu Mega belum tergesa-gesa mengumumkan pengganti jokowi.
No Responses