
Jakarta, Postbantennews.com
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan. Artinya, status tersangka Habib Rizieq tetap sah dan harapan menghirup udara bebas pupus.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” ungkap hakim tunggal Akhmad Sahyuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1), di kutip JNN
Dalam pertimbangan pengadilan, hakim menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terkait kerumunan di rumah Habib Rizieq di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, adalah sah. Hakim juga menyebut penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.
“Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah,” kata hakim.(firmansyah/henri/pn)
Related Posts
Pemerkosaannya beberapa kali, makanya ada Juncto di Pasal 65 dan 64 (KUHP) perbuatannya
Kejaksaan Negeri(Kejari) Kota Tangerang melalui jajaran Intel Kota Tangerang melaksanakan Pengamanan dan penggalangan kegiatan eksekusi
Untuk menangkap yang lain, perlu ada tangkapan sehingga bisa di kembangkan, melalui terduga kasus pengelapan
Diduga : PT. Marpati akan di panggil oleh KPK-RI tentang terduga korupsi
Majelis hakim Rahman Raja guguk SH MH bentak Jaksa gebrak banting berkas ke meja, daftar manifaes tidak sesuai
No Responses