Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan fakta tentang penggunaan dana Otonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Jakarta, postbantennews.com

Sesuai ketentuan Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus), tidak jelas pengunaanya pemerintah harus menarikan kembali dana Otsos. sedangkan Papua sudah di berikan leluasa untuk mengelola Daerahnya. Tetapi masih saja tidak tepat pengunaan dana Otsus. Terpaksa pemerintah mengambil langkah-langkah lain.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan fakta tentang penggunaan dana Otonomi Khusus atau Otsus Papua dan Papua Barat Sri Mulyani mengungkapkan bahwa realisasi dana Otsus Papua dan Papua Barat yang bergulir sejak 20 tahun lalu masih banyak yang tersisa. Dikutip Jpnn

Penyebabnya, menurut Sri Mulyani, karena kelemahan tata kelola, termasuk perencanaan belum optimal dari pemerintah daerah. “Dana Otsus dipakai untuk mengejar ketertinggalan, namun pemakaiannya tidak maksimal dilihat dari sisa anggarannya,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komite I DPD RI secara virtual di Jakarta, Selasa(26/1).

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) dana Otsus terbilang tinggi baik di Papua maupun Papua Barat, apabila Dana tersebut, tidak jelas pengunaan bukan untuk kepentingan Rakyat. “kita akan tarik kembali dana Otsus”, katanya Sri

Ia menjelaskan rata-rata sisa dana Otsus di Papua mencapai Rp528,6 miliar per tahun dan dana transfer infrastruktur (DTI) sebesar Rp389,2 miliar dalam tujuh tahun terakhir. Bahkan, lanjut dia, pada 2019 terdapat sisa dana Otsus sebesar Rp1,7 triliun.

Sementara itu di Papua Barat, kata dia, rata-rata sisa dana Otsus dalam tujuh tahun terakhir mencapai Rp257,2 miliar per tahun dan DTI sebesar Rp109,1 miliar. Sedangkan pada 2019, terdapat sisa dana Otsus mencapai Rp370,7 miliar. (henri/pn)

Related posts