Dua orang saksi diperiksa untuk pengembangan perkara tindak pidana korupsi di Bank Banten - POSTBANTENNEWSPOSTBANTENNEWS google.com, pub-5724752989811170, DIRECT, f08c47fec0942fa0
mgid.com, 660982, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Dua orang saksi diperiksa untuk pengembangan perkara tindak pidana korupsi di Bank Banten

Serang, postbantennews.com

Ada 2 orang setelah saksi kini akan di jadikan tersangkah.

Kedua saksi itu akan di panggil hari senin (26/09), diduga kedua saksi ini dari keterangan tersangka ia juga terlibat.

Untuk pencairan dana kredit pada anggaran APBD Propinsi Banten, menjadi berkurang.

“Kami akan tangkap kedua terduga korupsi dana kredit yang berikan pada nasabahnya”, katanya Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak

Menurut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengembangkan pengusutan kasus pada pemberian kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI).

Bank Banten ke PT Harum Nusantara Makmur (HNM) senilai Rp 65 miliar pada tahun 2017. Dua orang diperiksa penyidik hari ini.dikutip detiknews.com

“Dua orang saksi diperiksa untuk pengembangan perkara tindak pidana korupsi di Bank Banten,” kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).

Dua saksi tersebut adalah ZP selaku direktur keuangan PT HNM dan LAA selaku notaris.

Keduanya diperiksa tim penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT-1024/M.6/Fd.1/09/2022 tertanggal 14 September 2022.

Keduanya diperiksa untuk menemukan fakta hukum atas dugaan keterlibatan pihak lain yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi.

Pemeriksaan sudah dituangkan dalam BAP untuk proses penyidikan.

“Untuk menemukan fakta hukum dugaan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana korupsi pemberian KMK dan KI oleh Bank Banten,” ucapnya.

Untuk diketahui, penyidikan kasus ini sudah berjalan hingga tahapan di Pengadilan Tipikor Serang dengan agenda pembacaan eksepsi pada Senin (19/9) kemarin.

Terdakwa pertama yaitu eks Kepala Cabang Bank Banten di DKI Jakarta Satyavadin Djojosubroto.

Sedangkan untuk terdakwa kedua adalah Rasyid Samsudin selaku Dirut PT HNM.

Di dakwaan yang dibacakan terpisah, kredit yang diberikan oleh bank ini ke PT HNM senilai Rp 65 miliar itu telah merugikan keuangan negara hingga Rp 186,6 miliar.

PT HNM hingga 31 Juli 2020 tidak pernah melakukan pembayaran pokok kredit.

Deni / hasan / postn

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments