
Jakarta, postbantennews.com
Pihak perusahaan harus ada tempat penampung B3, karena B3 itu sangat beracun.
Jika hal ini, tidak mempunyai tempat penyimpannya, maka perusahaan terebut bisa kena sangsi.
“Kami harap perusahaan tidak ada alasan, bahwa B3, tidak boleh langsung di alurin kesungai atau ke parit dan selokan”, katanya Rosa Vivien Dirjen Pengelolaan Sampah.
Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Menurut Rosa Vivien Ratnawami mengingatkan perusahaan memiliki tanggung jawab untuk melaporkan bentuk pemanfaatan dari limbah non-Bahan Berbahaya dan Beracun.
Dalam Bimbingan Teknis Optimalisasi Pengelolaan Limbah Non-B3 diikuti virtual dari Jakarta, Kamis, (08/12)
Kata Rosa Dirjen PSLB3 KLHK Vivien mengatakan limbah non-B3 berperan penting dalam upaya ekonomi sirkular yang sedang didorong pemerintah.
Vivien mengatakan meskipun pengelolaan limbah non-B3 tidak memiliki syarat seberat B3 beracun. Dikutip Antara news.com
Yang salah satunya memerlukan sertifikat kelayakan operasional (SLO), tetapi tetap perlu dikelola dengan menggunakan standar tertentu.
Henry / Doni / postn
Related Posts
Supaya majelis hakim yang menyidangkan Perkara ini Menyatakan sah ketua terpilih H Munadi sebagai ketua kadin hasil muktab 26,Oktober 2022 di hotel Arya duta LiPo Karawaci
Jika jalan yang sudah di bangun sudah rusak, tetapi tidak ada keinginan untuk membongkar, yang sudah rusak, korupsi.
LQ Indonesia Lawfirm kembali merilis Kasus merosotny citra kepolisian Republik Indonesia yang tunduk denga Kerah putih.
Budi Pembina Abdesi Kecamatan Teluknaga, Bahwa pengunaan dana Desa harus tranfaran
Untuk merivisi UU MK, tak elok hakimnya di pecat dulu, setelah di sahkan baru ada langkah lain.
No Responses