
Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (JS) dijerat Kejaksaan Agung
Jakarta, postbantennews.com
Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (JS) dijerat Kejaksaan Agung sebagai tersangka kesembilan dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero).
Dari penjelasan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jimmy Sutopo memiliki peran sentral di kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Asabri.
Leonard membeberkan adanya kesepakatan culas antara Benny Tjokro alias BT dengan Jimmy Sutopo dalam pengaturan jual beli atau trading transaksi saham milik tersangka BT kepada Asabri.
Modusnya, Jimmy Sutopo menyiapkan nominee, dan membukakan akun nominee di perusahaan sekuritas, serta menunjuk perusahaan sekuritasnya. Berikutnya, Jimmy melaksanakan instruksi penetapan harga dan transaksi jual dan beli saham pada akun Rekening Dana Nasabah (RDN)
Leonard mengatakan, Nominee, baik pada transaksi direct maupun reksadana yang kemudian dibeli oleh Asabri sebagai hasil manipulasi harga.
“Kemudian, Jimmy menampung dana hasil keuntungan investasi dari Asabri pada nomor rekening atas nama beberapa staf Benny Tjokro untuk selanjutnya melakukan transaksi keluar-masuk dana”, katanya Leonard. (dandi/henri/pn)
Related Posts
Kedua hakim tersebut akan menjalani peradilan kasus narkoba jenis sabu yang menjeratnya.
Kami tahan 4 perwira tinggi ini akan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap polri
Akan di perkirakan kerugian negara sekitar 1 milyar rupiah, jika ini biji Kokain terkirim keluar negeri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi terkait lahan PT Duta Palma Group di Kabupaten
Berkas itu langsung dari dari Kejagung dalam bentuk sudah di jilid, tinggal pihak Kajari Kota Tangerang Selatan
No Responses