
Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (JS) dijerat Kejaksaan Agung
Jakarta, postbantennews.com
Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (JS) dijerat Kejaksaan Agung sebagai tersangka kesembilan dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero).
Dari penjelasan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jimmy Sutopo memiliki peran sentral di kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Asabri.
Leonard membeberkan adanya kesepakatan culas antara Benny Tjokro alias BT dengan Jimmy Sutopo dalam pengaturan jual beli atau trading transaksi saham milik tersangka BT kepada Asabri.
Modusnya, Jimmy Sutopo menyiapkan nominee, dan membukakan akun nominee di perusahaan sekuritas, serta menunjuk perusahaan sekuritasnya. Berikutnya, Jimmy melaksanakan instruksi penetapan harga dan transaksi jual dan beli saham pada akun Rekening Dana Nasabah (RDN)
Leonard mengatakan, Nominee, baik pada transaksi direct maupun reksadana yang kemudian dibeli oleh Asabri sebagai hasil manipulasi harga.
“Kemudian, Jimmy menampung dana hasil keuntungan investasi dari Asabri pada nomor rekening atas nama beberapa staf Benny Tjokro untuk selanjutnya melakukan transaksi keluar-masuk dana”, katanya Leonard. (dandi/henri/pn)
Related Posts
Ratu Pembohong di tangkap oleh pihak polres Jakarta Barat, alasannya warga yang di janjikan oleh Pelaku.
Supaya majelis hakim yang menyidangkan Perkara ini Menyatakan sah ketua terpilih H Munadi sebagai ketua kadin hasil muktab 26,Oktober 2022 di hotel Arya duta LiPo Karawaci
Jika jalan yang sudah di bangun sudah rusak, tetapi tidak ada keinginan untuk membongkar, yang sudah rusak, korupsi.
LQ Indonesia Lawfirm kembali merilis Kasus merosotny citra kepolisian Republik Indonesia yang tunduk denga Kerah putih.
Budi Pembina Abdesi Kecamatan Teluknaga, Bahwa pengunaan dana Desa harus tranfaran
No Responses