
Semarang, postbantennews
Diduga Bank Jateng Cabang Blora, Jawa Tengah, membiayai dan mendanai proyek Bodong, kini proyek itu telah masuk pada pengadilan negeri tentang pengunaan dana dari BJ. selasa (15/03)
Sebenarnya pihak PJU telah berulang-berulang dalam dalam pertayaan proyek, belum sempat di jawa oleh kuasa hukum proyek Fiptif itu.
Kesaksian para pihak pengedial sempat menayakan tentangan pembangunan proyek itu,lalu pihak pemborong dan pihak membiayai proyek fiktif gedung perumahan berlantai enam di Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat, pada 2018 dan 2019,tidak ada ujudnya.
Hal tersebut diungkap mantan pimpinan Bank Jateng Cabang Blora Taufik Zuliatmiko saat diperiksa sebagai saksi sidang kasus dugaan korupsi di Bank Jateng Cabang Blora di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.
Menurut dia, pinjaman untuk pengerjaan dua proyek fiktif tersebut diajukan oleh PT Lentera Mas Raya.
Besaran pinjaman yang diajukan PT Lentera Emas Raya, kata dia, sebesar Rp10 miliar pada tahun 2018 dan Rp7,5 miliar pada tahun 2019. dikutip antara.com
Adapun pengajuan pinjaman tersebut terjadi pada masa kepemimpinan Bank Jateng Cabang Blora Rudatin Pamungkas yang menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Taufik menjelaskan bahwa proyek fiktif tersebut terungkap ketika Bank Jateng melakukan pengecekan secara langsung terhadap kedua proyek tersebut karena adanya kejanggalan terhadap dokumen pengajuan pinjamannya.
jajang/henry/postn
Related Posts
Ratu Pembohong di tangkap oleh pihak polres Jakarta Barat, alasannya warga yang di janjikan oleh Pelaku.
Supaya majelis hakim yang menyidangkan Perkara ini Menyatakan sah ketua terpilih H Munadi sebagai ketua kadin hasil muktab 26,Oktober 2022 di hotel Arya duta LiPo Karawaci
Jika jalan yang sudah di bangun sudah rusak, tetapi tidak ada keinginan untuk membongkar, yang sudah rusak, korupsi.
LQ Indonesia Lawfirm kembali merilis Kasus merosotny citra kepolisian Republik Indonesia yang tunduk denga Kerah putih.
Anak pejabat pajak bisa merasa super power dan menganiaya korban hingga koma.
No Responses