
diamankan Rp 299.880.000 dan mengakibatkan potensi kerugian negara Rp 161.059.080
Telukbayur, postbantennews.com
Bea Cukai Teluk Bayur menggagalkan pengiriman rokok illegal di Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Kali ini tim Bea Cukai Teluk Bayur mengamankan 40 karton yang berisi 490 ribu batang rokok yang tidak dilekati pita cukai.
Adapun nilai barang yang diamankan Rp 299.880.000 dan mengakibatkan potensi kerugian negara Rp 161.059.080. “Barang bukti dan saksi langsung diamankan dan dibawa ke Bea Cukai Teluk Bayur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Hilman Satria.
Hilman menjelaskan penindakan ini berawal dari informasi yang diterima tim Bea Cukai Teluk Bayur terkait adanya rencana pengiriman rokok diduga ilegal menggunakan truk.
“Tim langsung bergerak menuju lokasi pada Rabu (20/1) dini hari, untuk menindaklanjuti informasi dimaksud,” ujarnya. Hilman menambahkan petugas kemudian memeriksa mobil yang dicurigai di Jalan By Pass, Balai Gadang, Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar.
“Dari hasil pemeriksaan didapati 40 karton dengan total 294 ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai,” katanya. (asril/henri/pn)
Related Posts
Menarik untuk diamati dan dipantau oleh Netizen bahwa Lawyer Alvin Lim yang mewakili korban dengan kerugian lebih dari 1 Triliun rupiah di tahan kejaksaan.
Acara yang digelar dalam rangka memperingati Hari Buruh atau Mayday yang dilaksanakan di Stadion Mini Kecamatan Cikupa.
Ini berdasarkan keterangan saksi Jhon Edi Towoliu yang merupakan sepupu korban, diduga pihaknya meninggal sudah di rumah.
Semoga bazar murah ini bisa terus rutin dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk memberikan kemudahan.
Hasil patau Bupati Tangerang dengan Penjabat Daerah, memastikan kebutuhan daging sapi, daging ayam untuk Idul Fitri 1444 H / 21-22 april 2023 cukup.
No Responses