
Jakarta, postbantennews.com
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melaksanakan perjanjian kerjasama Layanan Jasa Perbankan.
Dalam Rangka Pengelolaan Rekening Penampungan Uang Titipan Barang Bukti dengan PT.Bank Mandiri (Persero).
Dalam acara turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto,SH.,MH, Kepala Sub Bagian Pembinaan, Josep Christian,SH.,MH, Kepala Urusan Keuangan dan Kepegawaian.
Khoirunnisa, Amd dan Staf Pembinaan Serta dari pihak Bank Mandiri, Dadang Ramadhan P, Senior Vice Presiden.
Tut Sri Handayani,Senior Relationship manager Goverment Institutional dan Staf Bank Mandiri.
“Dalam rangka mendukung kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.”, katanya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto,SH.,MH.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto,SH.,MH, mengatakan dengan penyerahkan dana dalam bentuk pengelolaan rekening. “Ini akan di jadikan barang bukti, untuk menibgkatkan penyelidikan”, katanya Dwi Agus Arfianto.
Bank Mandiri berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik. Dan kejadianlah membuat profesional lagi kedepannya.
MANGAPUL SARAGIH / POSTN
Related Posts
Daging Sapi, Mangkarak naik dratis, kurangnya minitoring dari aparat dinas terkait
Supaya majelis hakim yang menyidangkan Perkara ini Menyatakan sah ketua terpilih H Munadi sebagai ketua kadin hasil muktab 26,Oktober 2022 di hotel Arya duta LiPo Karawaci
Jika jalan yang sudah di bangun sudah rusak, tetapi tidak ada keinginan untuk membongkar, yang sudah rusak, korupsi.
LQ Indonesia Lawfirm kembali merilis Kasus merosotny citra kepolisian Republik Indonesia yang tunduk denga Kerah putih.
Budi Pembina Abdesi Kecamatan Teluknaga, Bahwa pengunaan dana Desa harus tranfaran
No Responses