
Jakarta, postbantennews.com
Pihak polri telah mempelajari kasus penggelapan dana donasi itu telah mendapatkan bukti, seperti dokumen
Dalam periksaan lebih lanjut untuk dokumen dana donasi itu sudah dapat.
Akhirnya kata penyidik polri, bahwa Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar sudah masuk pada tersangka.
“Kami telah mendapatkan barang bukti dokumen pelaporan dana donasi itu, Mantan Presiden yang juga founder ACT Ahyudin, dalam minggu-minggu sudah masuk tersangkah”, kata Irjen Whisnu
Menurut Bareskrim Polri mengungkapkan dokumen penting yang sempat dihilangkan oleh tersangka kasus penggelapan donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) akhirnya ditemukan.
“Sudah ditemukan oleh penyidik,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu (30/7/2022). Dikutip Tribunnews.com
Ia menuturkan bahwa dokumen penting tersebut dipindahkan tersangka ke Bogor.
Namun, dia tak menjelaskan secara rinci identitas tersangka yang memindahkan dan isi dokumen tersebut.
“Ada beberapa dokumen penting dipindahkan ke lokasi Bogor. Nanti kita dalami kembali,” pungkasnya.
Tersangka dugaan kasus penggelapan donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) ternyata diduga sempat menghilangkan barang bukti.
Hal tersebut terungkap saat penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian.
Netty / Henry / postn
Related Posts
3 anggota penyebar berita hoak, dan 2 Narasumber juga di tangkap Polda Maluku, karena memberikan berita bohong.
Perampingan OPD di Banten Bermodal Pergub, Pengamat : DPRD Harus Segera Panggil Pj Gubernur.
Gubenur bersama Masyarakat mematokan tanah warga dan Pemerintah, yang sudah mempuyai hak milik.
Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berat kepada Hakim MY berupa pemberhentian, tidak hormat.
Warga curhat di kantor polisi dan menyampaikan keterbukaan publik, polisi akan tampung informasi warga Sukabumi.
No Responses