
Serang, postbantennews
Perlu adanya perlindungan kosumen, karena selama satu tahun 2021 lalu, banyak masyarakat mengkomsumsi makan, baik makanan yang lansung di komsumsi, bakan yang berbungkus, minggu (02/1).
Kosusmen yang saat memakan barang yang di produksi oleh perusahaan dan masa expiration date sudah habis tetap di jual, ini perlu ada lindungan dari pemerintah, jangan masyarakat keracunan makanan.
Jangan samapai masyarakat mengkomsumsi bahan makanan beracun. Kementerian Perdagangan RI menggandeng Universitas Negeri Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), untuk melakukan kerjasama.
“Dalam menciptakan konsumen cerdas dan berdaya atau dalam program perlindungan konsumen di tengah maraknya sistem perdagangan online saat ini”, katanya Direktur Jenderal (PKTN) Veri Anggrijono .
Kerjasama Kemendag RI melalui Dirjen Perlindungam Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag RI dengan Untirta dalam perlindungan konsumen tersebut
Ditandatangani Direktur Jenderal (PKTN) Veri Anggrijono dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Agus Prihartono di Kampus Untirta di Serang, Banten, Selasa
“Dirjen Perlindungam Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag RI Veri Anggrijono berharap melalui kerja sama ini, para akademisi dan mahasiswa diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen, terutama di Provinsi Banten”, ucapnya Veri Anggrijono
deny/netty/pn
Related Posts
Mantan Bupati Tanah Bumbu kasusnya alot, lambat naik ke pengadilan Tipikor
Namun, apabila Lili menolak untuk mengundurkan diri, maka ICW menyarankan
Tangkap penanam modal Holywings, berarti pihak aparat tidak ada nyali
Advokat yang ternama dan keras kini di panggil oleh pihak Polda dan PN Jakarta Selatan, Lansung Sidang
Gemawan Fauzi mantan Mendagri di panggil oleh KPK, Baru seputar saksi kasus E-KTP
No Responses