
Serang, postbantennews
Perlu adanya perlindungan kosumen, karena selama satu tahun 2021 lalu, banyak masyarakat mengkomsumsi makan, baik makanan yang lansung di komsumsi, bakan yang berbungkus, minggu (02/1).
Kosusmen yang saat memakan barang yang di produksi oleh perusahaan dan masa expiration date sudah habis tetap di jual, ini perlu ada lindungan dari pemerintah, jangan masyarakat keracunan makanan.
Jangan samapai masyarakat mengkomsumsi bahan makanan beracun. Kementerian Perdagangan RI menggandeng Universitas Negeri Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), untuk melakukan kerjasama.
“Dalam menciptakan konsumen cerdas dan berdaya atau dalam program perlindungan konsumen di tengah maraknya sistem perdagangan online saat ini”, katanya Direktur Jenderal (PKTN) Veri Anggrijono .
Kerjasama Kemendag RI melalui Dirjen Perlindungam Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag RI dengan Untirta dalam perlindungan konsumen tersebut
Ditandatangani Direktur Jenderal (PKTN) Veri Anggrijono dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Agus Prihartono di Kampus Untirta di Serang, Banten, Selasa
“Dirjen Perlindungam Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag RI Veri Anggrijono berharap melalui kerja sama ini, para akademisi dan mahasiswa diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen, terutama di Provinsi Banten”, ucapnya Veri Anggrijono
deny/netty/pn
Related Posts
Ratu Pembohong di tangkap oleh pihak polres Jakarta Barat, alasannya warga yang di janjikan oleh Pelaku.
Daging Sapi, Mangkarak naik dratis, kurangnya minitoring dari aparat dinas terkait
Supaya majelis hakim yang menyidangkan Perkara ini Menyatakan sah ketua terpilih H Munadi sebagai ketua kadin hasil muktab 26,Oktober 2022 di hotel Arya duta LiPo Karawaci
Jika jalan yang sudah di bangun sudah rusak, tetapi tidak ada keinginan untuk membongkar, yang sudah rusak, korupsi.
LQ Indonesia Lawfirm kembali merilis Kasus merosotny citra kepolisian Republik Indonesia yang tunduk denga Kerah putih.
No Responses