
Tigaraksa, postbantennews.com
Camat Cikupa meminta pada Kades Sukadamai Kec. Cikupa Kab, Tangerang, agar surat yang di layangkan pada perusahaan binaannya agar di tarik kembali, rabu (27/04).
Beredarnya surat permohonan THR dari Pemerintah Desa langsung direspons Camat Cikupa Abdullah.
Dia mengatakan surat permohonan THR yang dikeluarkan Kepala Desa Sukadamai sudah ditarik kembali. “Karena tidak etis, itu sudah melanggar aturan, dikutip JPNN.com.
“Kami perintahkan pada kades, agar surat tersebut di ambil kembali, Sudah beres, surat penarikan atau pembatalan sudah dikirim kembali,” kata Abdullah kepada Tangerang Ekspres, belum lama ini
Diduga Kepala Desa meminta THR do salah satu perusahaan binaanya, kini Viral surat permohonan tunjangan hari raya (THR) yang diedarkan oleh Pemerintah Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kab. Tangerang, banten.
Surat tersebut bernomor 003.2/03Ds.Skd/IV/2022 dikeluarkan pada tanggal 06 April 2022. untuk secara tidak langsung meminta dan diduga ada tekanan dalam bunyi surat permohonan.
Surat permohonan THR ditujukan kepada para pengusaha setempat Isinya, “Dengan surat ini pemerintah Desa Sukadamai Kec. Cikupa Kab, Tangerang.
Kades Sikadamai mengajukan kepada pengusaha dan perusahaan untuk dapat kiranya memberikan bantuan THR dengan nominal Rp 60 juta.
“Dengan surat ini pemerintah Desa Sukadamai mengajukan kepada pengusaha dan perusahaan untuk dapat kiranya memberikan bantuan THR dengan nominal Rp 60 juta.” katanya abdulah.
Henry/postn
Related Posts
3 anggota penyebar berita hoak, dan 2 Narasumber juga di tangkap Polda Maluku, karena memberikan berita bohong.
Perampingan OPD di Banten Bermodal Pergub, Pengamat : DPRD Harus Segera Panggil Pj Gubernur.
Gubenur bersama Masyarakat mematokan tanah warga dan Pemerintah, yang sudah mempuyai hak milik.
Warga curhat di kantor polisi dan menyampaikan keterbukaan publik, polisi akan tampung informasi warga Sukabumi.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial dan melakukan penyaringan, sebelum share
No Responses