
Tigaraksa, postbantennews
Pabrik yang menyalahi aturan pemerintah dan perda Kab. Tangerang akan di tindak tegas yang sudah melakukan pencemaran lingkungan, kamis (06/01).
Pemkat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kabupaten Tangerang, Banten memberikan sangsi pada perusahaan yang melanggar aturan permen dan perda kab. Tangerang lingkungan.
Bupati Tangerang tidak segan-segan pihak perusahaan yang mencemarkan kali/sungai, bumi dan langit akan di cabut izin operasionalnya.
Menghentikan sementara kegiatan operasi pabrik milik PT Sinar Logam Indonesia (PT SLI) di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja karena adanya pencemaran limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).
“Intinya untuk kesepakatan hari ini, pihak perusahaan untuk menghentikan usaha. Baik itu produksi ataupun operasional, sampai ada kesepakatan serta perjanjian dengan warga terkait pengendalian pencemaran udara itu,” kata Kepala Seksi (Kasi) Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha usai melakukan pertemuan antara PT SLI dan Warga Sentul di Tangerang
henry/deny/pn
Related Posts
Ringan sekali JPU bersama hakim tuntut Natali Rusli dari hukum, 15 bulan pula.
Pemuda ini hendak hidup di Jakarta, jadi maling bukan bukan di bekali keterampilan, tetapi ilmu kebal.
Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menilai kasus ini cuma puncak gunung es, maka dari itu ia meminta KPK membongkar kasus.
Menarik untuk diamati dan dipantau oleh Netizen bahwa Lawyer Alvin Lim yang mewakili korban dengan kerugian lebih dari 1 Triliun rupiah di tahan kejaksaan.
Natalia Rusli bukan lagi advokat karena SK pengangkatan Advokatnya dibatalkan Peradin dan Pengadilan Tinggi Banten.
No Responses