
Jakarta, postbantennews.com
Pihak polri sudah perintakan pada propam, jika terdapat pihaknya anggota polri melakukan kesalahan di persilahkan ambil tindakan. Kamis, (26/05)
Menurut Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons skandal perslingkuhan Briptu A dengan Polwan Bripda RPH.
“Melihat kasus yang di lakukan oleh oknum polisi A dan RPH, sudah terbukti, bahwa mereka itu sudah ada niat, untuk selungkuh’, katanya.
Kasus perselingkuhan itu sempat viral di media sosial seusai istri Briptu A, Isty Febryani mengunggah cuplikan ‘Layangan Putus versi Polda Metro Jaya.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan aksi Briptu A sudah menyakiti keluarganya. Dikutip JPNN.com
Namun, kata Poengky, pihaknya mendukung langkah Polda Metro Jaya memberhentikan Briptu A secara tidak hormat.Tindakannya selingkuh sudah pasti menyakiti hati keluarga.
Kami mendukung hukuman PTDH bagi anggota Polri yang terbukti selingkuh,” kata Poengky kepada JPNN.com, Rabu (25/5).
Menurut Poengky, seorang anggota polisi seharusnya menjaga sumpah kepada Tuhan untuk menjaga perkawinan.
bina/nm/Deny/postn.
.
Related Posts
3 anggota penyebar berita hoak, dan 2 Narasumber juga di tangkap Polda Maluku, karena memberikan berita bohong.
Perampingan OPD di Banten Bermodal Pergub, Pengamat : DPRD Harus Segera Panggil Pj Gubernur.
Warga curhat di kantor polisi dan menyampaikan keterbukaan publik, polisi akan tampung informasi warga Sukabumi.
Hoak Jokowi Minta pada Hakim Ferdy Sambo dan serta Istrinya di Hukum mati, seperti yang di lansir Youtube.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial dan melakukan penyaringan, sebelum share
No Responses