
Brigjen Prasetijo Utomo karirnya akan bermuara di Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta
Jakarta, postbantennews.com
Brigjen Prasetijo Utomo karirnya akan bermuara di Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis Brigjen Prasetijo Utomo dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu dihukum karena terbukti menerima suap penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menegaskan, secepatnya mereka menggelar sidang komisi kode etik profesi (KKEP) terhadap Prasetijo yang masih menjadi jenderal aktif.
“Menunggu yang bersangkutan (Prasetijo) banding atau tidak. Kalau diterima artinya sudah inkrah, kami laksanakan kode etik profesi,” kata Ferdy kepada wartawan, Rabu (10/3).
Menurut Sambo, sidang KKEP ini digelar untuk proses pemecatan terhadap Prasetijo.
Pemecatan ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 terkait anggota Polri yang melakukan tindak pidana.
“Divisi Propam Polri akan segera melakukan pemeriksaan dan pemberkasan sebelum melaksanakan sidang KKEP,” tegas Ferdy.
Majelis menyatakan Brijen Prasetijo Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap USD 100 ribu dari terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi. (henri/pn/jpnn)
Related Posts
Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 12 s.d 31 Agustus 2022.
Pihaknya, Swasembada telah di tingkatkan produksi beras berbagai di daerah.
Kenapa di pasar global, agar prodak ikut bersaing dengan industri.
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengumpulkan 34 Ketua DPD di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta
Surya Darmadi, Pecahkan Rekor Kerugian Negara tapi Sosoknya Entah di Mana Duduk Perkara
No Responses