
Jakartam postbantennews.com
Sebut saja E dan D Selingkuh kini, kini terseret ke meja hujau dan disidangkan gara-gara istri pertama D melaporkan kejadian ini kepihak Polisi, lalu di proses hukum, minggu (13/03).
Lalu D sudah menghamili E sudah 7 bulan kandungannya ileh D. Karena Istri D, tidak terima lalu di laporkan, menurut cerita Idtri D, bahwa suaminnya jarang pulang, lalu pulanmg marah-marah kepada Seorang ibu hamil 7 bulan di Ponorogo, Jawa Timur (Jatim)
Berinisial E (25) menjadi korban penganiayaan usai didatangi perempuan selingkuhan suaminya atau kerap disebut pelakor, berinisial D. D datang bersama seorang temannya yang berinisial F (24). dikutip detikjatim.com
Menurut D dan F adalah pemandu lagu di salah satu tempat karaoke. Kedatangan si pelakor dan F ke rumah E dalam rangka tindak lanjut jadi cekcok sebelumnya.
“Korban E cekcok dengan selingkuhan suaminya yang berinisial D lewat handphone,” kata Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Ponorogo Ipda Guling Sunaka kepada wartawan, Kamis (10/3).
kata Ioda Guling, ini akan kita proses hukum belaku. Dan ini akan di jerat pasal beralapis-lapis, ada juga pasal peniayaan terhadap korban dalam keadaan hamil 7 bulan.
hendro/deny/postn
Related Posts
Ringan sekali JPU bersama hakim tuntut Natali Rusli dari hukum, 15 bulan pula.
Pemuda ini hendak hidup di Jakarta, jadi maling bukan bukan di bekali keterampilan, tetapi ilmu kebal.
Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menilai kasus ini cuma puncak gunung es, maka dari itu ia meminta KPK membongkar kasus.
Natalia Rusli bukan lagi advokat karena SK pengangkatan Advokatnya dibatalkan Peradin dan Pengadilan Tinggi Banten.
api adapula spanduk, berantas penjahat pengelap pajak, bongkar sindikat penggelap pajak Verawati, dkk.
No Responses