Beni Satria mengatakan pemecatan eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto masih diproses. - POSTBANTENNEWSPOSTBANTENNEWS google.com, pub-5724752989811170, DIRECT, f08c47fec0942fa0
mgid.com, 660982, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Beni Satria mengatakan pemecatan eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto masih diproses.

Jakarta, postbantennews.com

Pihaknya terancam di pecat dan akan di ajuhkan ke Pengadilan Negeri,dengan terduga Dr,Terawan akan menjalani sidang kode etik Dokter.

Jika,terdapat ada pidana akan di ajuhkan ke Pengadilan Negeri,ini kasusnya lagi di bahas tingkat pengadilan kode etik.

Menurut Informasi,bahwa Dr. Terawan akan terancam di pecat dan kini dalam menjalani kasus, kode etik.Alasannya Dr. Terawan di duga telah lali menjalankan tugas dan melanggar kode etik dokter.

Menurut Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota Ikatan Dokter Indonesia (BHP2A IDI) Beni Satria mengatakan pemecatan eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto masih diproses.

Dia menjelaskan keputusan pemecatan dokter Terawan dilandasi oleh keputusan Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi.

“Muktamar 31 ini meneruskan hasil sidang khusus etik kedokteran yang memutuskan pemberhentian tetap sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto spesialis radiologi sebagai anggota IDI,” kata Beni, Kamis (31/3).ddikutip jpnn.com

Pengurus Besar IDI akan memproses pemecatan dalam 28 hari sejak keputusan ditetapkan pada Jumat (25/3).Beni mengungkapkan pemberhentian Terawan merupakan hasil dari proses panjang sejak 2013.

Dia menegaskan seluruh dokter Indonesia terikat dan tunduk pada norma dan kode etik profesi kedokteran.

“Pembinaan dan penegakan standar norma dalam profesi kedokteran jadi tanggung jawab IDI guna menjamin hak-hak dokter dan keselamatan pasien,” tutur Beni.

henry/postn

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments