
Baru sehari kawin, lalu di tangkap oleh polisi, memalukan calan mertua.
Palembang, postbantennews.com
Baru sehari kawin, lalu di tangkap oleh polisi, memalukan calan mertua. Susanto alias Jimy, 40, warga Jalan Tembok Baru, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, Sumsel, yang baru sehari menikahi seorang janda harus berurusan dengan polisi.
Polisi menangkap di Susanto di sebabkan maling hanphon. Lalu Ia ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Kertapati karena mencuri Hp milik ST, 40, dan anaknya, Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Irwan Sidik, didampingi Kanitres Iptu Ledi mengatakan, tangkap pelaku di rumahnya sendiri ketika sedang santai, Minggu (21/3) sekira pukul 17.00 WIB.
“Tertangkapnya pelaku berawal dari korban membuat laporan di Mapolsek Kertapati Palembang,” ujar Irwan Sidik, Senin (22/3).
Mendapat laporan, pihaknya langsung bergerak cepat mengamankan pelaku tersebut dan membawa korbannya juga ke Mapolsek Kertapati Palembang.
Atas ulahnya juga, kini pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP Pasal Pencurian dan Keberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.Irwan juga menuturkan untuk modus tersangka ini berawal dari dari perkenalan dari grup kontak jodoh bernama Menjalin Tali Silaturahmi (MTS) Janda dan Duda di media sosial.
“Pelaku pada Minggu (28/2) sekira pukul 20.00 WIB di rumah korban dilangsungkan pernikahan antara korban dan tersangka dengan mas kawin yakni berupa Rp50 ribu,” kata Kapolsek.(henri/denis/pn)
Related Posts
Agenda sidang ke 3 akan dilangsungkan setalah libur panjang hari Lebaran yaitu hari Selasa tgl 2 Mei 2023 besok dengan agenda sidang Replik.
Daging Sapi, Mangkarak naik dratis, kurangnya minitoring dari aparat dinas terkait
Diduga Banyak yang terlibat di Pasar Pelangi, senilai Rp.1,3 Milyar ini akan masuk TO Kejaksaan Negeri Tangerang
Sekitar 1.200 buruh pabrik di PHK oleh perusahaan, bahkan di perkirakan 1 Milyar tidak masuk pajak pengasilan.
Perpu Cipta Kerja itu sangat bertantangan dari aturan Undang-undang Dasar 1945.
No Responses