
postbantennews.com/tangkab
Diduga dibiarkan berdiri oleh oknum berseragam pemerintah yang berkolaborasi dengan preman. Bangunan liar (Bangli) di bantaran Sungai Cisadane, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menodai kemajuan wilayah pantura.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Forum Masyarakat Tangerang Utara (Formatur) Dulamin Zhigo kepada wartawan saat ditemui di kediamannya Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Senin (10/1/2022).
Menurut pria yang akrab disapa Zhigo, bangli tersebut sudah sejak belasan tahun lebih berdiri tanpa mematuhi peraturan. Namun, terkesan dibiarkan oleh pemerintah daerah tanpa ada tindakan kongkret, untuk menertibkan bangunan tersebut.
“Apa coba kalo bukan dibiarkan, untuk dapat keuntungan pribadi dan jadi bahan bancakan bukan menyumbang retribusi PAD. Aneh saja, bangli tersebut sudah belasan tahun lebih berdiri, jelas melanggar peraturan, tapi tidak ditertibkan,” kesalnya.
Zhigo menyebut, bangli yang berdiri untuk kegiatan komersil seperti menodai kemajuan di wilayah Pantura Kecamatan Teluknaga. Bagaimana tidak, ia menduga selain tidak berizin para karyawannya pun diberikan upah yang tidak layak.
“Saya sebagai orang pantura merasa ternodai, gara-gara bangli berdiri dengan nyaman melakukan kegiatan komersilnya. Selain tidak berizin, saya duga kuat para karyawannya diupah yang tidak layak,” lugasnya.
Adanya bangli disepanjang bantaran Sungai Cisadane Teluknaga. Aktivis senior ini pun mempertanyakan peran pemerintah daerah, yang membiarkan bangli berdiri selama bertahun-tahun tanpa adanya teguran atau larangan.
“Dimana peran pemerintah daerah, saya mendesak segara ditindak lanjuti dengan tegas dan sesuai peraturan yang berlaku. Jika tidak, saya akan lakukan konsolidasi dengan kawan-kawan untuk demo menuntut bangli di tertibkan,” tutupnya.(M/pn-red)
Related Posts
Ringan sekali JPU bersama hakim tuntut Natali Rusli dari hukum, 15 bulan pula.
Pemuda ini hendak hidup di Jakarta, jadi maling bukan bukan di bekali keterampilan, tetapi ilmu kebal.
Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menilai kasus ini cuma puncak gunung es, maka dari itu ia meminta KPK membongkar kasus.
Menarik untuk diamati dan dipantau oleh Netizen bahwa Lawyer Alvin Lim yang mewakili korban dengan kerugian lebih dari 1 Triliun rupiah di tahan kejaksaan.
Natalia Rusli bukan lagi advokat karena SK pengangkatan Advokatnya dibatalkan Peradin dan Pengadilan Tinggi Banten.
No Responses