
Serang, postbantennews.com
Seorang Oknum Polsi dan rekan lainnya nya di tangkap polisi juga. Rencana ingin bagaya, menyabu bersma teman-teman dan ingin tersohor sama-sama aparat, kini di tangkap oleh polisi.
Dan rekan lain saat ini masih dalam penyelidikan oleh Aparat Propam Polda Serang.
Menurut Bidang Propam Polda Banten menjatuhkan keputusan untuk memberikan sanksi atau hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada anggota Kepolisian berinisial AG.
Lalu, AG sebelumnya diamankan usai melakukan pesta sabu-sabu bersama teman perempuannya di kamar kos di lingkungan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, berdasarkan hasil sidang kode etik kepolisian yang digelar pada Senin (12/12/2022) dari pukul 09.52 hingga 12.00 WIB,
Hakim memutuskan menghukum anggota Polres Pandeglang itu dengan sanksi berupa PTDH.
“Kami Bagaya, menyabu bersma teman dan ingin tersohor sama-sama aparat, kini di tangkap oleh polisi,” ujar Shinto melalui keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com Senin.
(hasan / deni / postn)
Related Posts
Supaya majelis hakim yang menyidangkan Perkara ini Menyatakan sah ketua terpilih H Munadi sebagai ketua kadin hasil muktab 26,Oktober 2022 di hotel Arya duta LiPo Karawaci
Jika jalan yang sudah di bangun sudah rusak, tetapi tidak ada keinginan untuk membongkar, yang sudah rusak, korupsi.
LQ Indonesia Lawfirm kembali merilis Kasus merosotny citra kepolisian Republik Indonesia yang tunduk denga Kerah putih.
Budi Pembina Abdesi Kecamatan Teluknaga, Bahwa pengunaan dana Desa harus tranfaran
Untuk merivisi UU MK, tak elok hakimnya di pecat dulu, setelah di sahkan baru ada langkah lain.
No Responses