
Ft. Dispora coba mukul pada Pers
Tangsel, Postbantennews.com
ASOSIASI JURNALIS BANTEN (AJB) Banten menyatakan sikap dan mengecam intimidasi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang Selatan, Entol Wiwi Martawijaya kepada Yudi Wibowo jurnalis Kabar6.com.
AJB banten mendesak Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) dan jajarannya untuk senantiasa mengedepankan Undang-undang pers terhadap semua kasus yang melibatkan jurnalis dan kerja-kerja jurnalistiknya.
“Intimidasi terhadap jurnalis dapat menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999,” ujarnya melalui siaran pers, Rabu (23/6/2021).
Dalam keterangannya, AJB banten meminta jurnalis agar senantiasa mengedepankan kode etik dalam setiap kerja-kerja jurnalistik, termasuk menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
“Ayo kita semua rekan jurnalis,wartawan,para insan pers serta jajaran pelakon berita lainya agar tetap profesional dalam melakukan kerja sesuai POKSI nya, dan kepada semua pihak.
Baik instansi,apartur dan seluruh jajaran masyarakat Indonesia untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia yang di lindungi oleh UU serta tidak boleh berlaku semena-mena pada rekan jurnalis dalam bekerja sesuai POKSI nya”,. Pungkas bang raja ketua umum AJB Banten
Dan kinerja seorang Jurnalis dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalistik jelas-jelas dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999. Kemudia Lanjutnya, dalam prinsip menghormati kebebasan pers, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi.
“Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 UU Pers Nomor 40/1999 yang berbunyi, ‘Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya’,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, kelompok wartawan mengapresiasi Polres karena telah menerima laporan atas perbuatan tidak menyenangkan seorang oknum pejabat. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Entol Wiwi Martawijaya dilaporkan setelah coba memukul wartawan.dan sampai berita ini ditayangkan pihak terkait yaitu Kadispora tangsel baik melalui pesan singkat dan bertandang ke dinas masih belum bisa di temui dan di komfirmasi (Widhi/Mulyadi/Sofyan)
Related Posts
Ratu Pembohong di tangkap oleh pihak polres Jakarta Barat, alasannya warga yang di janjikan oleh Pelaku.
Daging Sapi, Mangkarak naik dratis, kurangnya minitoring dari aparat dinas terkait
Supaya majelis hakim yang menyidangkan Perkara ini Menyatakan sah ketua terpilih H Munadi sebagai ketua kadin hasil muktab 26,Oktober 2022 di hotel Arya duta LiPo Karawaci
Jika jalan yang sudah di bangun sudah rusak, tetapi tidak ada keinginan untuk membongkar, yang sudah rusak, korupsi.
LQ Indonesia Lawfirm kembali merilis Kasus merosotny citra kepolisian Republik Indonesia yang tunduk denga Kerah putih.
No Responses