
Kendari, postbantennews.com
As yang berpangkat AIPDA di tangkap oleh pigak polisi, kini Oknum anggota Polri dari Polres Wakatobi, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) Aipda AS yang ditangkap pada Rabu (2/2) karena terlibat peredaran gelap narkoba dipecat dengan tidak hormat.minggu (03/04)
Kasus penangkapan itu dari keterangan dari pengecer sejenis Sabu-sabu, Pihak Polda Sultra akan di ada penyelidikan leboih lanjut, akan di teruskan ke Pengadilan Negeri Sultra
Kini AS AIPDA kasus lagi di tangaini oleh pihak Propam Polda Sutra, Jika setelah di nyatakan P-21 akan di limpahkan ke pengadilan oleh pihak pimpinan.
Kepala Bidang Propam Polda Sultra Kombes Pol Prianto Teguh Nugroho, di Kendari, Sabtu, mengatakan pemecatan oknum anggota Polri tersebut setelah dilakukan sidang selama tiga hari.
“Aipda AS yang kena OTT (operasi tangkap tangan) narkoba sudah disidang kode etik dengan putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” katanya lagi.
Dia mengungkapkan, anggota Polri inisial AS berpangkat Aipda tersebut disidang kode etik selama tiga hari mulai Rabu (30/3) hingga hasil putusan sidang pada Jumat (1/4).
“Pihak Polda Suktra sudah di berentikan, kini tinggal penyetopan gajinya dari Polri”, katanya Propam Polda Sultra Kombes Pol Prianto Teguh Nugroho, di Kendari
Prianto mengatakan sidang kode etik Aipda AS dipimpin oleh Wakapolres Wakatobi selaku Ketua Sidang Komisi yang dilaksanakan di Propam Polda Sultra.
ABD/henry/postn
Related Posts
Ratu Pembohong di tangkap oleh pihak polres Jakarta Barat, alasannya warga yang di janjikan oleh Pelaku.
Supaya majelis hakim yang menyidangkan Perkara ini Menyatakan sah ketua terpilih H Munadi sebagai ketua kadin hasil muktab 26,Oktober 2022 di hotel Arya duta LiPo Karawaci
Jika jalan yang sudah di bangun sudah rusak, tetapi tidak ada keinginan untuk membongkar, yang sudah rusak, korupsi.
LQ Indonesia Lawfirm kembali merilis Kasus merosotny citra kepolisian Republik Indonesia yang tunduk denga Kerah putih.
Budi Pembina Abdesi Kecamatan Teluknaga, Bahwa pengunaan dana Desa harus tranfaran
No Responses