
Arman Anis dia juga selaku Ketua Perada di Jakarta, ia akan membantu proses hukum,
Makasar, postbantennews.com
Arman Anis dia juga selaku Ketua Perada di Jakarta, ia akan membantu proses hukum, dan terus berupaya untuk menjaga revotasi Gubenur Sunsel Nurdin Abdulah. Di kutip jpnn
Berhasil, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.
Tiga tersangka, yaitu sebagai penerima masing-masing Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah.
Sementara sebagai tersangka pemberi, yakni Agung Sucipto (AS) selaku kontraktorNurdin Abdullah dan dua tersangka lainnya langsung ditahan KPK.
Juru Bicara Gubernur Sulawesi Selatan Veronica Moniaga mengatakan pihak keluarga telah menunjuk Arman Hanis sebagai kuasa hukum untuk mendampingi Nurdin Abdullah selama menjalani proses hukum.
Veronica Moniaga dalam keterangannya di Makassar, Minggu (28/2), mengatakan Arman Hanis nantinya akan membantu dalam proses yang berjalan dan akan memediasi proses yang berjalan di KPK.
“Bapak Arman Hanis ke depannya akan lebih banyak memberikan keterangan-keterangan terkait keberlanjutan proses hukum Nurdin Abdullah,” ujarnya.
Arman Hanis yang merupakan Ketua PERADI Jakarta Pusat ini ditunjuk setelah pihak keluarga berembuk dan berdiskusi. (dendi/henri/arfaiz/pn)
Related Posts
Supaya majelis hakim yang menyidangkan Perkara ini Menyatakan sah ketua terpilih H Munadi sebagai ketua kadin hasil muktab 26,Oktober 2022 di hotel Arya duta LiPo Karawaci
Jika jalan yang sudah di bangun sudah rusak, tetapi tidak ada keinginan untuk membongkar, yang sudah rusak, korupsi.
LQ Indonesia Lawfirm kembali merilis Kasus merosotny citra kepolisian Republik Indonesia yang tunduk denga Kerah putih.
Budi Pembina Abdesi Kecamatan Teluknaga, Bahwa pengunaan dana Desa harus tranfaran
Untuk merivisi UU MK, tak elok hakimnya di pecat dulu, setelah di sahkan baru ada langkah lain.
No Responses