
Mataram, postbantennews.com
Amaq santi akhir kasus penyelidikan di hentikan untuk sementara, karena pihak polisi cari bukti-bukti, mataran, NTT, minggu (27/04)
Apalagi pelakunya meninggal yang begal, yang korban Amaq Santi masih hidup. Di kutip jpnn.com
“Untuk srmentara kasus begal S3 di hentikan untuk lebih lanjut, jika terdapat kasus yang bukti lain baru di proses”, Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto
Ia menyatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Santi yang menjadi korban begal yang kemudian membunuh dua pelaku.
Dengan begini, Amaq tidak lagi berstatus tersangka pembunuhan.
menjelaskan penyetopan proses hukum Amaq Santi tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar.
Dudung/henry/postn
Related Posts
Wakil Bupati : Prediksi Perekonomian masyarakat lebak lambat lanjunya perkembangan ekonomi
Pemerkosaannya beberapa kali, makanya ada Juncto di Pasal 65 dan 64 (KUHP) perbuatannya
Briptu A dengan Polwan Bripda RPH, diduga terbukti selingkuh karena berdua tidak ada sudah memalukan koprs
Kejaksaan Negeri(Kejari) Kota Tangerang melalui jajaran Intel Kota Tangerang melaksanakan Pengamanan dan penggalangan kegiatan eksekusi
MTQ : Pemkot Tangerang akan mendidik Remaja yang bisa menyalurkan hobby menjadi kenyataan
No Responses