
Semarang, postbantennews
Oknum Anggota Polisi yang di duga selingkuh dan begituan sampai ketangkap oleh polisi, kini polisi akan mendalami kasus perjinahan itu sampai pengadilan Negeri Semarang, selasa, (21/12).
Penjinahan RY seorang Anggota Polisi berjinah dengan wanita cantik, kini terancam di penjara dan di copot jabatannya sebagai kesatuan anggota polisi, dikutip antara.
“Anggota Polsek Cluwak, Kabupaten Pati, Bripka RY, terancam diberhentikan tidak dengan hormat akibat dugaan tindak asusila dalam kasus perselingkuhan”,. katanya Kombes Pol. Iqbal Alqudusy Kabid Humas Polda Jawa Tengah
Kata, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Selasa, mengatakan bahwa oknum polisi tersebut sudah menjalani sidang etik kepolisian di Polres Pati.
“Putusannya melanggar Kode Etik Polri dan dijatuhi sanksi disiplin. Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat,” katanya.
dono/heri/netty/pn
Related Posts
Ringan sekali JPU bersama hakim tuntut Natali Rusli dari hukum, 15 bulan pula.
Pemuda ini hendak hidup di Jakarta, jadi maling bukan bukan di bekali keterampilan, tetapi ilmu kebal.
Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menilai kasus ini cuma puncak gunung es, maka dari itu ia meminta KPK membongkar kasus.
Menarik untuk diamati dan dipantau oleh Netizen bahwa Lawyer Alvin Lim yang mewakili korban dengan kerugian lebih dari 1 Triliun rupiah di tahan kejaksaan.
Natalia Rusli bukan lagi advokat karena SK pengangkatan Advokatnya dibatalkan Peradin dan Pengadilan Tinggi Banten.
No Responses