
Semarang, postbantennews
Oknum Anggota Polisi yang di duga selingkuh dan begituan sampai ketangkap oleh polisi, kini polisi akan mendalami kasus perjinahan itu sampai pengadilan Negeri Semarang, selasa, (21/12).
Penjinahan RY seorang Anggota Polisi berjinah dengan wanita cantik, kini terancam di penjara dan di copot jabatannya sebagai kesatuan anggota polisi, dikutip antara.
“Anggota Polsek Cluwak, Kabupaten Pati, Bripka RY, terancam diberhentikan tidak dengan hormat akibat dugaan tindak asusila dalam kasus perselingkuhan”,. katanya Kombes Pol. Iqbal Alqudusy Kabid Humas Polda Jawa Tengah
Kata, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Selasa, mengatakan bahwa oknum polisi tersebut sudah menjalani sidang etik kepolisian di Polres Pati.
“Putusannya melanggar Kode Etik Polri dan dijatuhi sanksi disiplin. Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat,” katanya.
dono/heri/netty/pn
Related Posts
Mantan Bupati Tanah Bumbu kasusnya alot, lambat naik ke pengadilan Tipikor
Untuk sah jadi 3 propinsi tunggu setujui presiden,UU yang disahkan DPR memerlukan tanda tangan presiden untuk dicatatkan dalam LN
Dalam waktu dekat ini, Nikita Artis ini akan secepatnya di proses ke jenjang P21, apabila data sudah lengkap
Terimakasi Kepala Dinas Datang lokasi banjir, sudah tahun-tahun daerah ini banjir, baru kali ini di lihat oleh penjabat
Ada sekitar 12 tempat Holywings di Denpasar, kini di tutup diduga ada penistaan agama
No Responses