
Semarang, postbantennews
Oknum Anggota Polisi yang di duga selingkuh dan begituan sampai ketangkap oleh polisi, kini polisi akan mendalami kasus perjinahan itu sampai pengadilan Negeri Semarang, selasa, (21/12).
Penjinahan RY seorang Anggota Polisi berjinah dengan wanita cantik, kini terancam di penjara dan di copot jabatannya sebagai kesatuan anggota polisi, dikutip antara.
“Anggota Polsek Cluwak, Kabupaten Pati, Bripka RY, terancam diberhentikan tidak dengan hormat akibat dugaan tindak asusila dalam kasus perselingkuhan”,. katanya Kombes Pol. Iqbal Alqudusy Kabid Humas Polda Jawa Tengah
Kata, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Selasa, mengatakan bahwa oknum polisi tersebut sudah menjalani sidang etik kepolisian di Polres Pati.
“Putusannya melanggar Kode Etik Polri dan dijatuhi sanksi disiplin. Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat,” katanya.
dono/heri/netty/pn
Related Posts
3 anggota penyebar berita hoak, dan 2 Narasumber juga di tangkap Polda Maluku, karena memberikan berita bohong.
Perampingan OPD di Banten Bermodal Pergub, Pengamat : DPRD Harus Segera Panggil Pj Gubernur.
Gubenur bersama Masyarakat mematokan tanah warga dan Pemerintah, yang sudah mempuyai hak milik.
Warga curhat di kantor polisi dan menyampaikan keterbukaan publik, polisi akan tampung informasi warga Sukabumi.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial dan melakukan penyaringan, sebelum share
No Responses