
Jakarta, postbantennews.com
Avokad Alvin Lim sempat emosi, ketika pihak persatuan Jaksa di Jakarta, bahwa dirinya tidak terima di bilang “kejaksaan sarang mafia’, kata Alvin Lim
Kasus ini sudah di tangani oleh pihak penyidik Polda Metrojaya, kemarin, Selasa (19/09).
Dalam waktu dekat ini, Avokad Alvin Lim akan di panggil oleh pihak penyidik Polda metrojaya.
Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melaporkan advokat Alvin Lim ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan ‘Kejaksaan Sarang Mafia’. Alvin Lim mengatakan laporan itu bukti Kejaksaan RI belum dewasa.
“Hak untuk melapor adalah hak setiap warga negara, terkait laporan para persatuan jaksa itu menunjukkan bahwa para jaksa belum dewasa dan antikritik,” kata Alvin Lim kepada wartawan, Selasa (20/9/2022) malam.
Alvin Lim mengatakan dirinya akan membuktikan pernyataannya soal ‘Kejaksaan Sarang Mafia’ kepada polisi.
Dia mengklaim apa yang disampaikannya bukan hoax atau ujaran kebencian. Dikutip detik / postn
“Nanti akan saya buktikan di kepolisian bahwa berita dan apa yang saya sampaikan benar adanya mengenai oknum jaksa di Kejaksaan Agung.
Bukan hoax dan ujaran kebencian apabila yang saya sampaikan adalah kebenaran,” ucapnya.
“Sikap arogansi Kejaksaan akan meruntuhkan kejaksaan itu sendiri nantinya, karena anti kritik dan merasa Institusinya Super power padahal adalah kenyataan apa yang dibicarakan mengenai adanya oknum di Kejaksaan Agung,” sambung Alvin Lim.
Nanti akan saya buktikan di kepolisian bahwa berita dan apa yang saya sampaikan benar adanya mengenai oknum jaksa di Kejaksaan Agung.
Bukan hoax dan ujaran kebencian apabila yang saya sampaikan adalah kebenaran,” ucapnya.
“Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang diwakili oleh Dr Yadyn SH, MH membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya
Terkait kasus penyebaran berita bohong dan atau ujaran kebencian yang dilakukan oleh Alvin Lim yang menyebut ‘Kejaksaan Sarang Mafia’,” kata perwakilan Persaja Kejati DKI Yadyn dalam keterangan pers tertulis, Selasa (20/9).
Laporan itu disampaikan oleh Jaksa Yadyn sebagai perwakilan Persaja Kejati DKI didampingi Advokat Persaja Kejati DKI Abdul Bari Alkatiri.
Laporan tersebut telah diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 September 2022
Deni / Yanto / Neneng / postn
Related Posts
3 anggota penyebar berita hoak, dan 2 Narasumber juga di tangkap Polda Maluku, karena memberikan berita bohong.
Perampingan OPD di Banten Bermodal Pergub, Pengamat : DPRD Harus Segera Panggil Pj Gubernur.
Gubenur bersama Masyarakat mematokan tanah warga dan Pemerintah, yang sudah mempuyai hak milik.
Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berat kepada Hakim MY berupa pemberhentian, tidak hormat.
Warga curhat di kantor polisi dan menyampaikan keterbukaan publik, polisi akan tampung informasi warga Sukabumi.
No Responses