
Mobil truk sekitar 500 meter sudah oleng.
Indramayu, postbantennews.com
Menurut orang pintar Dedi Haryanto mengatakan, ada penampakan. Memang di jalan ini ada sekitar sepasang suami istri kakek dan nenek, mereka itu muncul sekitar jam 12.00 Wib, 18.20 Wib dan jam 00.30 Wib. mereka waktu-waktu tertentu menjelma manusia.
“kalau melihat dengan seksama, kakek dan nenek itu lewat dan menyebrang jalan. waktu-waktu mereka muncul jam yang saya sebutkan tadi”, katanya Dedi Haryanto pada postbantennews.com
Sebuah truk menabrak seorang kakek di Jalan Pantura Desa Ilir, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Senin (11/1). Kakek tersebut mengalami luka berat dan kritis. Diketahui dia bernama Kawang (74) warga Blok Karang Baru, Desa Ilir.
Seorang saksi mata H Rastiman mengatakan, pada saat menyeberang jalan korban memanggul sebuah karung berisi dedek. Diduga karena barang bawaannya itu, korban tidak bisa melihat ada kendaraan yang tengah melaju di jalan.
“Dia (korban red) menyeberang dari arah selatan ke utara. Tiba-tiba ada mobil truk colt diesel dengan kecepatan cukup tinggi lewat yang datang dari arah Jakarta, kemudian menabraknya,” ungkapnya.
Menurut Saksi mata Jajon (30) Setelah menabrak korban, truk bermuatan jeruk nopol BM 8505 DJ tersebut oleng ke kiri dan menabrak teras sebuah warung kemudian terbalik.
Beruntung pemilik warung dan sejumlah pembelinya selamat. Sebagian jeruk pada truk tersebut tumpah dan berserakan.Akibat kecelakan itu Kakek penyeberang jalan mengalami luka berat dan kritis.
“slang beberapa jam mobil dari sana sudah mulai oleng, begitu banya kempes, lalu stirnya tidak setabil. untung saja mobil tersebut tidak menabrak saya”, ujarnya Jajon. (suwano/henri/pn)
Related Posts
Agenda sidang ke 3 akan dilangsungkan setalah libur panjang hari Lebaran yaitu hari Selasa tgl 2 Mei 2023 besok dengan agenda sidang Replik.
Daging Sapi, Mangkarak naik dratis, kurangnya minitoring dari aparat dinas terkait
Diduga Banyak yang terlibat di Pasar Pelangi, senilai Rp.1,3 Milyar ini akan masuk TO Kejaksaan Negeri Tangerang
Sekitar 1.200 buruh pabrik di PHK oleh perusahaan, bahkan di perkirakan 1 Milyar tidak masuk pajak pengasilan.
Perpu Cipta Kerja itu sangat bertantangan dari aturan Undang-undang Dasar 1945.
No Responses