
Polrestro Metro Tangerang Kota Musnahkan 64 Kilo Narkoba
Tangerang kota, postbantennews
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Batu Ceper lakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil tangkapan periode bulan Juni-Juli 2021 pada Rabu (28/07/2021) di halaman Polres Metro Tangerang Kota.
Dalam hal ini polisi memusnahkan 64 kg ganja, 2.294 butir ekstasi dan 916,43 gram sabu dan 7 orang tersangka.
Giat pemusnahan yang dipimpin Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol.Deonijiu De Fatima itu pun turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Kasubsi Barang bukti
Hadir Kepala BNN Kota Tangerang, Pengadilan Negeri Kota Tangerang perwakilan dan tokoh masyarakat.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Deonijiu De Fatima mengatakan pada hari ini bersama instansi terkait, Polres Tangerang Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus dalam kurun waktu Juni-Juli 2021 ini.
” Barang bukti 64 Kg Ganja, 2.294 butir ekstasi dan 916,43 gram sabu yang sudah dilakukan penyidikan sebelumnya, untuk kita musnahkan bersama,”
“Sedangkan untuk tersangkanya sendiri itu untuk kasus ekstasi ada 1 orang, sabu 2 orang dan ganja ada 4 orang,” ujar kapolres
Dalam kasus tersebut para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs. Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UUD No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan hukuman pidana selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau dapat diancam seumur hidup.
Usai memberikan keterangan kepada awak media,, Kapolres Metro Tangerang Kota dan pejabat tinggi instansi terkait langsung bersama sama memusnahkan barang bukti tersebut dengan cara di bakaran. Untuk narkotika jenis sabu sabu di campur air dan garam.
Raja indra/Arfaiz /pn
Related Posts
Ratu Pembohong di tangkap oleh pihak polres Jakarta Barat, alasannya warga yang di janjikan oleh Pelaku.
Daging Sapi, Mangkarak naik dratis, kurangnya minitoring dari aparat dinas terkait
Supaya majelis hakim yang menyidangkan Perkara ini Menyatakan sah ketua terpilih H Munadi sebagai ketua kadin hasil muktab 26,Oktober 2022 di hotel Arya duta LiPo Karawaci
Jika jalan yang sudah di bangun sudah rusak, tetapi tidak ada keinginan untuk membongkar, yang sudah rusak, korupsi.
LQ Indonesia Lawfirm kembali merilis Kasus merosotny citra kepolisian Republik Indonesia yang tunduk denga Kerah putih.
No Responses